Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Upaya Kasasi Empat Mahasiswa DO Unkhair Ternate Dikabulkan MA RI

Februari 22, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon- Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya akhirnya menerima permohonan kasasi empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang di-Drop Out (DO) selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat atas Rektor Unkhair selaku Termohon Kasasi semula Tergugat.

Baca Juga

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Dalam putusan MA terhadap upaya Kasasi yang diajukan empat mahasiswa Unkhair Ternate selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat, melawan Rektor Universitas Khairun Ternate selalu Termohon Kasasi semula Tergugat atas kebijakan mengeluarkan empat mahasiswa tersebut secara sepihak, Hakim MA secara resmi membatalkan kebijakan rektor Unkhair tersebut.

Melalui amar putusan Kasasi MA yang secara tegas menegaskan menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi semula Penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Rektor Unkhair Ternate Nomor : 1858/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahyudi Kabir tanggal 12 Desember 2019, serta mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Keputusan Rektor Unkhair Ternate Nomor 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahyudi Kabir tanggal 12 Desember 2019 dan juga mewajibkan Termohon Kasasi semula Tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Pemohon Kasasi semula Penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkhair Ternate di Fakultas Teknik Jurusan Elektro pada Semester XI.

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad selaku kuasa Pemohon Kasasi semula Penggugat mengungkapkan dengan adanya putusan Kasasi MA RI tersebut, LBH Ansor Maluku dan secara Nasional meminta Rektor Unkhair Ternate segera menjalankan putusan MA tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan.

“Dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, maka LBH Ansor secara tegas meminta kepada tergugat dalam hal ini Rektor Unkhair Ternate, agar dipatuhi dan jalankan sesuai amar putusan MA RI tersebut,” tulis Al Walid melalui rilis yang diterima Referensimaluku.id, Selasa (22/2/2022).

Al Walid menyebutkan dalam pokok gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate yang diajukan pihaknya selaku kuasa hukum, yakni persoalan demonstrasi yang dilakukan empat mahasiswa di Unkhair Ternate. Karena pihak kampus dalam hal ini Rektor Unkhair Ternate merasa dirugikan sehingga mereka dikena keputusan DO oleh Rektor.

“Karena mereka merasa tidak adil, para mahasiswa ini mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, namun dalam putusan PTUN Ambon, membatalkan gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate ini secara keseluruhan. Tak puas, kita ajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Makassar, namun dalam putusannya PT TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Ambon, sehingga selanjutnya kita mengajukan Kasasi ke MA RI. Alhamdulilah, permohonan Kasasi kita dikabulkan dan MA RI membatalkan putusan Pengadilan Makassar dan PTUN Ambon secara keseluruhan,” tegas Al Walid.

Dengan dikeluarkan putusan MA, lanjut Al Walid, mewajibkan Termohon Kasasi semula Tergugat mencabut Keputusan Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1861/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahrul Ahmad Abdullah W Bone tanggal 12 Desember 2019, serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Mahasiswa Unkhair Ternate di Fakultas Pertanian Program Studi Kehutanan dan juga menghukum Termohon Kasasi membayar biaya Perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat Kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500 Ribu,” pungkas Al Walid. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Next Post
Diskum Lantamal IX Ambon Berikan Pencerahan Hukum tentang Disersi, Penganiayaan dan KDRT ke Prajurit dan PNS

Diskum Lantamal IX Ambon Berikan Pencerahan Hukum tentang Disersi, Penganiayaan dan KDRT ke Prajurit dan PNS

Perkampungan Warga Hote Diterpa Ombak, Masyarakat Minta Pemda SBT Bangun Talud Penahan Ombak. 

Perkampungan Warga Hote Diterpa Ombak, Masyarakat Minta Pemda SBT Bangun Talud Penahan Ombak. 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id