Referensimaluku.id.Ambon- Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya akhirnya menerima permohonan kasasi empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang di-Drop Out (DO) selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat atas Rektor Unkhair selaku Termohon Kasasi semula Tergugat.
Dalam putusan MA terhadap upaya Kasasi yang diajukan empat mahasiswa Unkhair Ternate selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat, melawan Rektor Universitas Khairun Ternate selalu Termohon Kasasi semula Tergugat atas kebijakan mengeluarkan empat mahasiswa tersebut secara sepihak, Hakim MA secara resmi membatalkan kebijakan rektor Unkhair tersebut.
Melalui amar putusan Kasasi MA yang secara tegas menegaskan menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi semula Penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Rektor Unkhair Ternate Nomor : 1858/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahyudi Kabir tanggal 12 Desember 2019, serta mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Keputusan Rektor Unkhair Ternate Nomor 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahyudi Kabir tanggal 12 Desember 2019 dan juga mewajibkan Termohon Kasasi semula Tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Pemohon Kasasi semula Penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkhair Ternate di Fakultas Teknik Jurusan Elektro pada Semester XI.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad selaku kuasa Pemohon Kasasi semula Penggugat mengungkapkan dengan adanya putusan Kasasi MA RI tersebut, LBH Ansor Maluku dan secara Nasional meminta Rektor Unkhair Ternate segera menjalankan putusan MA tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan.
“Dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, maka LBH Ansor secara tegas meminta kepada tergugat dalam hal ini Rektor Unkhair Ternate, agar dipatuhi dan jalankan sesuai amar putusan MA RI tersebut,” tulis Al Walid melalui rilis yang diterima Referensimaluku.id, Selasa (22/2/2022).
Al Walid menyebutkan dalam pokok gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate yang diajukan pihaknya selaku kuasa hukum, yakni persoalan demonstrasi yang dilakukan empat mahasiswa di Unkhair Ternate. Karena pihak kampus dalam hal ini Rektor Unkhair Ternate merasa dirugikan sehingga mereka dikena keputusan DO oleh Rektor.
“Karena mereka merasa tidak adil, para mahasiswa ini mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, namun dalam putusan PTUN Ambon, membatalkan gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate ini secara keseluruhan. Tak puas, kita ajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Makassar, namun dalam putusannya PT TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Ambon, sehingga selanjutnya kita mengajukan Kasasi ke MA RI. Alhamdulilah, permohonan Kasasi kita dikabulkan dan MA RI membatalkan putusan Pengadilan Makassar dan PTUN Ambon secara keseluruhan,” tegas Al Walid.
Dengan dikeluarkan putusan MA, lanjut Al Walid, mewajibkan Termohon Kasasi semula Tergugat mencabut Keputusan Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1861/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (putus studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair Ternate atas nama Fahrul Ahmad Abdullah W Bone tanggal 12 Desember 2019, serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Mahasiswa Unkhair Ternate di Fakultas Pertanian Program Studi Kehutanan dan juga menghukum Termohon Kasasi membayar biaya Perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat Kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500 Ribu,” pungkas Al Walid. (RM-06)
Discussion about this post