Referensimaluku.id.Ambon-Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku Sofyan Lestaluhu menegaskan putusan Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku beranggotakan Hendri Tuarita, Rony Samloy, Fahrul Bailussy dan Faizal Ely dengan sanksi tak boleh beraktivitas di sepakbola selama 3,6 tahun dan denda Rp. 25 juta sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 terhadap Pelatih Jong Ambon FC Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) menandakan jika mesin organisasi berjalan baik.
“Bahwa tidak ada yang kebal hukum termasuk saudara AGL di wilayah Asprov PSSI Maluku, sanksi yang dijatuhkan tanpa memandang apapun dan siapapun,” tegas Sofyan kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (16/2/2022).
Menurut Sofyan proses Banding AGL sementara berlangsung dan dilakukan Komisi Banding Asprov PSSI Maluku. “Semua pasti dilakukan sesuai aturan main. Bisa bersabar untuk ini,” imbuhnya.
Sofyan lebih jauh menjelaskan pengertian beraktifitas di sepakbola adalah seseorang (AGL) yang telah disanksi Komdis Asprov PSSI Maluku tidak boleh mendampingi Tim dalam Kompetisi Resmi, secara Administratif nama AGL tidak boleh tercantum sebagai Pelatih Jong Ambon FC, AGL tidak bisa mengikuti Kursus Kepelatihan yang dilaksanakan PSSI atau Asprov PSSI, secara hukum AGL tidak bisa melaksanakan tugas-tugas Organisasi sebagai Direktur Teknik Asprov PSSI Maluku dan Ketua Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI) Maluku.
“Orang (AGL) yang dihukum dalam kedudukan sebagai pelatih, kita Kembalikan ke Managemen Klub Jong Ambon. Nah, masih mau dipakai atau tidak dipakai itu urusan internal mereka. Yang jelas selama masa hukuman (3,6 tahun) yang bersangkutan (AGL) tidak bisa mendampingi Tim Jong Ambon dalam Kompetisi / Turnamen Resmi PSSI selama belum ada keputusan baru dari Komisi Banding Asprov PSSI Maluku,” pungkas Sofyan. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post