Referensimaluku. Id. Ambon –– Dana Desa dikucurkan Pemerintah Pusat sejak 2015 ke seluruh Provinsi di Indonesia berdasarkan perintah Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada 1168 Desa yang tersebar di 11 Kabupaten dan Kota di Maluku yang memperoleh kucuran Dana Desa (DD) dan DD bervariasi per Desa. “Ini mamemang harus diketahui masyarakat terutama masyarakat Desa kalau DD itu untuk masyarakat,” terang Koordinator Provinsi Maluku Tenaga Pendamping Profesional Syahrir “Erik” Rumluan kepada Referensimaluku. Id di Ambon. Jumat (28/1/2022).
Menurut Rumluan dalam semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di sana tercantum jelas soal tata kelola atau arahan yang jelas yang termasuk dalam mengelola DD. “Ada beberap asas yang perlu masyarakat ketahui di antaranya, asas transparansi dan akuntabilitas. Artinya, DD itu dikelola harus transparans atas besarannya, untuk apa saja dan sasaran untuk apa. Setelah dikucurkan dan dieksekusi seharusnya dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi keuangan negara dan secara moral bahwa DD hanya untuk Masyarakat”.
Rumluan mengatakan masyarakat kurang diskusi tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 dan juga UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 masyarakat diberikan peluang sebesar-sebesarnya untuk mengetahui informasi apa saja yang berkaitan dengan kepentingan mereka di desa, tapi dua prinsip ini kurang disosialisasi”.
“Sejak tahun 2015 kita pantau sampai sekarang ini asas transparansi tidak dikawal sehingga agak susah dipublikasikan kepada masyarakat di Desa. Mestinya Desa itu melakukan pentahapan Rencana Pembangunan Desa mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat kemudian dilakukan musyawarah Desa, perencanaan dan seterusnya. Soal ini masyarakat harus diberikan informasi yang layak, sehingga mereka itu berbondong -bodong berpartisipasi dalam menyampaikan pikiran -pikiran Rencana Pembangunan Desa (RPDes)”.
Rumluan menyebutkan setelah musyawarah ditetapkan, penetapan APBDes harus dipublikasikan lewat pemasangan baliho atau spanduk.
“Pantauan teman -teman pendamping Desa di lapangan ada Desa yang publikasikan lewat baliho tapi ada sebagian Desa tidak pemasangan baliho. Hal ini memang butuh kesadaran bersama dari Pemerintah Desa kepada masyarakat, karena Dana Desa itu adalah hak masyarakat, itu tujuan Pemerintah Pusat untuk bagaimana meningkatkan ekonomi Desa,” tutupnya. (RM-04)
Discussion about this post