Referensimaluku. Id. Ambon- Majid La Naibu menjadi korban kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Maluku, itu diberhentikan dari jabatannya sepihak tanpa pemberitahuan resmi dinas teknis terkait.
Hal ini secara tegas disampaikan Ketua Pelajar dan Mahasiswa Dusun Nasiri, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Nahrawi Julfahmi.
Pemberhentian sepihak berdasar kebijakan yang tidak proporsional itu, kata Nahrawi, merupakan langkah tidak tepat yang tidak saja merugikan Majid pribadi melainkan juga merugikan dunia pendidikan di Kabupaten SBB secara umum.
Nahrawi mengungkapkan pemberhentian Majid La Naibu dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB saat dia tengah menjalani program peningkatan mutu pendidikan selaku Kepala Sekolah Pelaksana Sekolah Penggerak Tahun 2021 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Republik Indonesia di Jakarta.
”Dalam program yang hanya diperuntukan untuk 250 orang dari 415 kabupaten/kota di Indonesia itu, pak Majid salah satu peserta atau kepala sekolah yang mendaftarkan diri dengan sekolah yang dipimpinnya,” terang Nahrawi kepada Referensimaluku.Id via WhatsApp, Selasa (28/12/2021). “Pak Majid dinyatakan lulus secara resmi oleh kementerian pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tertanggal 8 Desember 2021,” ungkap Nahrawi.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) ini menyayangkan kebijakan pergantian kepala sekolah tersebut meskipun dikatakan sebelumnya hanya pelaksana tugas.
“Hal ini berujung tragis di mana pak Majid mengalami kesulitan untuk melengkapi pemberkasan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala SDN Nasiri.Mirisnya lagi, tidak ada perintah selanjutnya dalam SK untuk menempatkan pak Majid ini di sekolah mana atau bagian mana. Jadi Pak Majid ini setelah diganti, belum tahu bertugas di mana. Karena tidak ada perintah. Artinya beliau ASN non job. Ini kan aneh,” kecam Nahrawi.
“Program yang diikuti pak Majid merupakan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila”.
Nahrawi menjelaskan Majid mengikuti seleksi program kepala sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter diawali dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul (kepala sekolah dan guru).
“Pak Majid lulus di kementerian dari ribuan peserta se-Indonesia. Tapi anehnya secara sepihak beliau diberhentikan dari jabatannya sehingga berpengaruh pada kelanjutan program kementerian tersebut,” akui Nahrawi.
Mestinya, kata Nahrawi, Pemkab SBB dalam hal ini Disdikbud setempat memperhatikan inovasi dan kreasi kepala sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten SBB. Bukan sebaliknya membunuh semangat dan inovasi serta prestasi ASN dengan alasan kebijakan tak berdasar.
“Kami pemuda pelajar mahasiswa Nasiri meminta Bupati SBB (Timotius Akerina) untuk meninjau kembali kebijakan yang dibuat Disdikbud SBB tersebut. Prestasi beliau ini perlu diapreasisi di mana kami sangat memimpikan sekolah di kampung kami dapat bersaing dengan sekolah-sekolah yang lainnya melalui program yang diikuti pak Majid tersebut,” ucap Nahrawi.
Untuk diketahui program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya dari Kemendiknas RI. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri atau sekolah swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak lebih maju 1 hingga 2 ke depan.
Program ini dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak termasuk di Kabupaten SBB. “Lolosnya ASN Disdikbud Kabupaten SBB atas nama Majid dengan SDN Nasiri yang dipimpinnya termuat dalam surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan nomor 0352/B3/GT.03.15/2021 tertanggal 08 Desember 2021,” jabar Nahrawi. (RM-04)
Discussion about this post