Referensimaluku.Id.Ambon – Menjelang Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektoral melaksanakan intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan untuk memastikan produk pangan yang beredar di Kota Ambon, Maluku, tetap aman dan bermutu.
“Intesifikasi pengawasan pangan dilaksanakan sebanyak lima tahap, yaitu sejak 1 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022,” ucap Kepala Balai POM Ambon, Hermanto, S.Si Apt, MMPM di Swisbell Hotel Ambon, Kamis ( 23/21/2021).
Hermanto mengatakan Balai POM Ambon menargetkan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluarsa, dan rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek dan lain-lain.
Fasilitas peredaran, yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan penjual parcel.
Hermanto menyebutkan pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan para petugas Balai POM Ambon selalu memastikan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan intesifikasi pengawasan pangan olahan sampai 22 Desember 2021 di Provinsi Maluku dengan metode offline atau tatap muka.
“Intensifikasi pengawasan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan dan Tim Pengawasan Barang Beredar, di antaranya Dinas Perdagangan dan Pendustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Direktorat Krimsus Polda Maluku, Dinas Pertanian dan sektor lainnya,” ujarnya.
Hermanto mengemukakan fasilitas distribusi pangan yang telah diperiksa Balai POM Ambon sebanyak 128 fasilitas dan 96 fasilitas (75%) memenuhi ketentuan dan 32 fasilitas (25%) tidak memenuhi ketentuan.
Hermanto membeberkan ke-32 fasilitas disttibusi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 152 item 4328 Kemasan dengan nilai Rp.15.546.200 hal mana dirincikan temuan pangan kedaluarsa 143 item (4.314 kemasan) dengan nilai Rp. 15.207.200 jenis pangan kadaluarsa, makanan, minuman ringan, kembang tahu, mie kering, coklat bubuk, biskuit, bumbu masak, BTP, teh kemasan, saos tomat atau sambal, tepung terigu, mie instan, permen, es krim, wafer dan garam.
“Pangan rusak seperti kemasan sobek atau bocor, kaleng penyok atau berkarat 8 item sebanyak 14 kemasan dengan nilai Rp. 89.000. Jenis pangan rusak, seperti buah kaleng, mie instant, mie kering, tepung terigu, biskuit dengan kemasan polos (kemasan asli di lepas, dan dijual tanpa label sebanyak 1 item (25 kemasan ) dengan nilai Rp. 250.00.
Terhadap fasilitasi distribusi pangan Tidak Memenuhi Ketentuan kami berikan teguran berupa pembinan peringatan, dan peringatan keras. Dan dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan dan disaksikan oleh petugas,” pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post