Referensimaluku.Id.Ambon-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku melakukan Aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Pada aksi demo, Senin (20/12/2021) Ampera Maluku meminta Kepala Kejari Ambon Dian Frist Nalle, S.H dan jajarannya serius dalam menangani kasus Korupsi Anggaran Kesekertariatan DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang kini lagi trending di Ambon.
Dalam Aksi tersebut pendemo menyampaikan penyidik-penyidik Kejari Ambon tidak mampu menyelesaikan kasus kejahatan korupsi senilai Rp. 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon. “Ini yang perlu dipertanyakan. Anggaran yang begitu besar kalau Kejari Ambon tidak serius menangani kasus ini, itu artinya Kejari Ambon menghambat jalannya pembangunan nasional.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga Kejari Ambon harus harus serius memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945,” teriak pendemo.
Dalam aksi tersebut ada tiga poin tuntutan Ampera Maluku, dua di antaranya yakni Ampera Maluku meminta penyidik-penyidik Kejari Ambon serius menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5,3 miliar yang tidak bisa dipertangungjawabkan.
“Kami berharap Kejari Ambon agar terbuka dan transparans atas kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon”.
Kedua Ampera Maluku meminta Kejaksaan Tinggi Maluku agar memberikan penegasan kepada Kejari Ambon untuk menetapkan unsur pimpinan DPRD Kota Ambon yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran kesekretariatan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka-tersangka dalam kasus korupsi tersebut. (RM-04)
Discussion about this post