Referensimaluku.Id.Ambon-Korban kekerasan dan penelantaran Irene Musa menyangkan sikap jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku yang belum serius melimpahkan berkas perkara KDRT dan penelantaran anak dengan tersangka Brigadir Polisi Edwin Tetelepta ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa Kejati Maluku sejak Mei 2020, namun tidak jelas kapan berkasnya dilimpahkan ke PN Ambon. Diduga karena kedekatan oknum jaksa dengan tersangka menyebabkan perkara ini seperti sengaja didiamkan.
“Saya sudah berkali-kali mengonfirmasi Ibu Ela (jaksa perkara ini), tetapi hanya dikasih janji-janji saja. Ini sudah lebih dari satu tahun berkas perkara ini mengendap di jaksa,” keluh Irene kepada Referensimaluku.Id via ponselnya, Sabtu (4/12/2021).
Irene menegaskan jika dalam sepekan ke depan belum lagi ada kejelasan sikap jaksa melimpahkan berkas perkara ini, dia akan menyurati Kepala Kejati Maluku Undang Magopal. “Saya sudah bikin surat yang ditujukan ke pak Kejati Maluku sebab saya melihat ada yang tidak beres dalam penanganan perkara yang saya laporkan ini,” tegas Irene.
Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Ela Ubleuw yang dikonfirmasi media online ini enggan berkomentar via aplikasi WhatsApp. “Kalau mau konfirmasi datang saja ke Kejati Maluku pada Senin (6/12),” elak Ubleuw. (RM-04)
Discussion about this post