Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Opini

Kritik Konstruktif Terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dikaji dari Perspektif Hukum

Desember 3, 2021
in Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Oleh: Darno Bin Jumat

Baca Juga

Sayap-Sayap Damai di Atas Pattimura: Refleksi Kepemimpinan Kolonel Sugeng Sugiharto

Dua Sahabat Awalnya Wartawan Kini Bergelar Doktor

In Memoriam Dr. Erly Leiwakabessy

Penulis adalah Magister Universitas Muhamadiyah Jakarta

Referensimaluku.id,. DALAM momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Againts Gender Violence) dan menyongsong Hari Hak Asasi Manusia (Human Rights Day) yang berlangsung dari 25 November 2021 hingga 10 Desember 2021. Tidak ada salahnya jika kita bahas mengenai substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut menjadi perdebatan di berbagai kalangan, entah itu kalangan akademisi, praktisi, politisi maupum mahasiswa (milenial), secara formil dan materilnya (normatif maupun perancangannya). Mengacu pada konsiderannya (menimbang) maka ada beberapa hal yang sangat penting yang perlu dikemukakan, yakni “Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”, “Bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi”, dan “Bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi”.

Hal-hal tersebut merupakan bagian integral dari tanggung jawab dan kesadaran moral lKemendikbudristek dalam memberikan perlindungan warga negara yang sedang menjalankan studinya. Maka dari itu, Nadiem Makarim (Mendikbud) menegaskan bahwa pembuatan peraturannya telah melibatkan berbagai pihak terkait dan telah mengikuti prosedur perancangan undang-undang. “Droit ne done, pluis que soit demaunde atau hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan. Permendikbudristek 30/2021 ini akan mencapai ketiga tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan”, (MataNazwa – Nadiem Makarim).

Mencermati Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, penulis mengkritisi beberapa hal yang paling mendasar, di antaranya:

Pertama, Tidak dicantumkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi di dalam konsideran Permendikbudristek 30/2021. Urgensi UU ITE dan UU Pornografi sangatlah penting guna pelaku kekerasan seksual tidak berdalih dan menutut dengan alasan pencemaran nama baik.

Kedua, Frasa “tanpa persetujuan korban”, “dengan sengaja” dan “persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Permendikbud 30/2021 sangat multitafsir atau kontraproduktif. Sehingga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya mencapai tujuan permendikbud tersebut. Dalam pembuatan hukum harus memerlukan kajian bersama khususnya dengan civitas akademik dan harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang undang-undang sebagaimaimana termaktub secara eksplisit dala Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makanya statement Nadiem perlu dipertanyakan sepanjang berkaitan dengan tujuan hukum, yaitu “kepastian, keadilan dan kemanfaatan”.

Ketiga, Pasal 5 ayat (3) Permendikbudristek 30/2021 yang menjabarkan unsur “persetujuan korban” mencakup tidak dalam tekanan, sadar dan tidak rentan. Dalam hukum, hal ini berkaitan dengan kecakapan seseorang sebagaimana yang berbunyi dalam Pasal 1329 KHUPerdata, akan tetapi pengakuan atas dasar itu jangan mengesampingkan berlakunya nila-nilai yang juga hidup di masyarakat seperti agama moralitas, kesusilaan dan adat istiadat.

Keempat, selanjutnya Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mempertimbangkan adanya sanksi pidana oleh pelaku kekerasan seksual. Kekerasan seksual seharusnya terjerat sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHPidana dengan sanksi pidana yang setimpal.

Kelima, selain itu, Pasal 46, 47 dan Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Keenam, sanksi administrasi juga diperlukan, tetapi efektivitasnya bergantung kepada pelaksanaan peraturan di perguruan tinggi masing-masing.(*)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sayap-Sayap Damai di Atas Pattimura: Refleksi Kepemimpinan Kolonel Sugeng Sugiharto

Sayap-Sayap Damai di Atas Pattimura: Refleksi Kepemimpinan Kolonel Sugeng Sugiharto

by admin
April 26, 2026
0

Referensimaluku.id, - AMBON- Oleh: Abdul Fattah Nur (Cecep) ...

Dua Sahabat Awalnya Wartawan Kini Bergelar Doktor

Dua Sahabat Awalnya Wartawan Kini Bergelar Doktor

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

In Memoriam Dr. Erly Leiwakabessy

In Memoriam Dr. Erly Leiwakabessy

by admin
April 9, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,...

Norma Hukum Hewan Peliharaan

Norma Hukum Hewan Peliharaan

by admin
Maret 29, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,...

Gubernur HL Menyusuri Pelosok Maluku Damaikan Warga

Gubernur HL Menyusuri Pelosok Maluku Damaikan Warga

by admin
Maret 23, 2026
0

Referensimaluku.id-ambon, - Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

HL Sosok Inklusif, Memimpin Par Samua Orang

HL Sosok Inklusif, Memimpin Par Samua Orang

by admin
Maret 15, 2026
0

Referensimaluku. Id-Ambon Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

Next Post
Fitnah Pendamping PKH Menggelapkan Bantuan, KPM Agustina Teterissa Dipolisikan

Fitnah Pendamping PKH Menggelapkan Bantuan, KPM Agustina Teterissa Dipolisikan

Diduga Terlibat Penjualan Hutan Mangrove, Oknum Babinsa Banggoi Dilaporkan ke Danpomdam XVI Pattimura

Diduga Terlibat Penjualan Hutan Mangrove, Oknum Babinsa Banggoi Dilaporkan ke Danpomdam XVI Pattimura

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id