Referensimaluku.Id.Ambon-Aksi demo komunitas menamakan diri Mahasiswa Patuh Hukum (MPH) dilakukan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (29/11/2021) siang waktu setempat.
Pendemo menagih janji “Lembaga Super Body” itu untuk segera menetapkan mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Barnabas Nataniel Orno dan kawan-kawan sebagai para tersangka atas dugaan kasus korupsi Pematangan Lahan Kota Tiakur, ibu kota Kabupaten MBD pada 2011 yang merugikan negara lebih kurang Rp.8 miliar.
Menurut pendemo sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id dari akun fesbuk “Fredy Moses Ulemlem” jika korupsi adalah musuh bersama, musuh negara dan musuh kita semua. Diinformasikan aksi ini akan terus berlanjut sampai KPK melakukan penetapan tersangka. “Gaspooool,” tulis Ulemlem.
Informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan korupsi Pematangan Lahan Kota Tiakur berawal dari hibah PT.Gemala Borneo Utama (GBU) yang beberapa tahun mengekplorasi emas di Kepulauan Romang, Kabupaten MBD.
Sedianya dana Rp.8 miliar disediakan PT GBU untuk membantu masyarakat Romang membangun infrastruktur listrik, pendidikan, jalan dan sarana ibadah. Namun, oleh Orno yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku dana itu dialihkan ke pematangan lahan Tiakur sebagai pendukung pengalihan ibu kota tentatif dari Wonreli, Pulau Kisar ke Tiakur, Pulau Moa pada 26 November 2012.
Ternyata ada duplikasi anggaran karena diduga di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD 2011-2012 yang ditetapkan DPRD setempat juga terdapat dana Rp. 8 miliar untuk pematangan lahan Kota Tiakur.
Untuk kasus ini baik Barnabas Orno maupun adiknya Frankois “Aleka” Orno dan pimpinan DPRD Kabupaten MBD periode 2010-2015 telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.(Tim RM)
Discussion about this post