Referensimaluku.id,-Ambon –Untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang profesional, maka Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Buru Selatan, yang berlangsung dari tanggal 20 sampai 23 November 2021 di Hotel Golden Palace Jalan Cendrawasih, Kota Ambon.
Koordinator Provinsi Maluku, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Syahrir Rumluan, S.Fil.I, yang biasa disapa Gus Erick, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program P3PD diharapkan dapat membentuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional dan memahami arah kebijakan pembangunan desa.
“Tentu tujuan besar dari program ini adalah untuk melakukan Penguatan Sikap, Peningkatan Pengetahuan dan Peningkatan Ketrampilan para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa sebagai tenaga profesional dalam melakukan pendampingan untuk memahami arah kebijakan Pembangunan Desa, juga dalam memfasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kedepan,” tutur Rumluan yang juga mantan Ketua Korcab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku dan Maluku Utara ini.
Adapun program P3PD ini diikuti oleh peserta sebanyak 141 orang, yang berasal dari Kabupaten Maluku Tengah 77 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat 37 orang dan Kabupaten Buru Selatan 27, “Program ini sudah kami awali sebelumnya dengan melakukan konsolidasi pelatih pada tanggal 19 sampai 20 November 2021, dan akan berakhir pada tanggal 23 November nanti, peserta sebanyak 141 orang, dengan Jumlah pelatih sebanyak 18 orang, yang terdiri dari Pelatih Nasional (TAPM Pusat) 2 orang, Pelatih Provinsi (TAPM Maluku) 5 orang dan Pelatih TAPM Kabupaten locus 9 orang serta pelatih TAPM Non Locus 2 orang. Dimana para Pelatih adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari TAPM yang telah mengikuti TOT (Training of Trainer) yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT di Jakarta,” ungkap Rumluan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku Ir. H. Ismail Usemahu, MT saat membuka kegiatan ini mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk melakukan penguatan dan melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa, sebab para narasumber dan para pelatih sangat luar biasa dan kompeten, juga fasilitas yang disediakan selama kegiatan ini berlangsung sangat mendukung dan lengkap, sehingga semua materi yang ada harus diserap dengan baik, agar setelah kembali dapat mentransformasikan ilmu dan pengalaman yang didapat untuk berperan sebagai agen perubahan untuk melakukan pendampingan dan memfasilitasi pemberdayaan desa dan masyarakat desa.
“Program prioritas saat ini adalah untuk mencapai agenda pada tahun 2030 dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development Goal), dengan menerapkan prinsip No One Left Behind, dimana tidak boleh ada warga Negara yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati hasil pembangunan di Desa, oleh karena itu pembangunan desa harus diarahkan sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Usemahu.
Ada 18 tujuan prioritas dalam upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yakni (1) Desa tanpa kemiskinan, (2) Desa tanpa kelaparan, (3) Desa sehat dan sejahtera, (4) Pendidikan Desa berkualitas, (5) Keterlibatan perempuan Desa, (6) Desa layak air bersih dan sanitasi, (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan, (8) Pertumbuhan ekonomi Desa merata, (9) Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, (10) Desa tanpa kesenjangan, (11) Kawasan permukiman desa aman dan nyaman, (12) Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan, (13) Desa tanggap perubahan iklim, (14) Desa peduli lingkungan laut, (15) Desa peduli lingkungan darat, (16) Desa damai berkeadilan, (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan (18) Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Untuk itu Usehamu menambahkan agar 18 tujuan priorotas ini dapat diimplementasikan dengan perenan aktif para pendamping desa dan pendamping lokal desa nanti, apalagi dengan diterbitkannya Permendesa PDDT Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka para peserta diharapkan tekun dan serius dalam mengikuti pelatihan ini, tentu dengan harapan agar penyusunan dan penetapan RKPDes dan APBDes Tahun 2022 bisa tepat waktu dan berkulitas.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun yang telah dilalui termasuk tahun 2021 ini, Provinsi Maluku dari aspek pencairan Dana Desa selalu mengalami keterlambatan disbanding Provinsi lainya di Indonesia, hal ini karena perencanaan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) baik waktu penetapan dan kualitas dokumen yang tidak sesuai dengan amanat masa penyusunan bulan September tahun berjalan maupun program atau kegiatan yang sering berubah-ubah, untuk itu maka peran pendamping desa dan pendamping lokal desa sangat penting, sehingga saudara-saudara kiranya dapat memberikan kontribusi besar setelah kembali ke kabupaten MalTeng, SBB dan Bursel,” Tutup Usehamu. (RM-05)
Discussion about this post