Referensimaluku.Id.Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menggeledah ruang bendahara kantor Negeri Haria,Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus penyelahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi DD Haria masing-masing MYM, JS dan JM.
“Kita geledah kantor Negeri Haria, tepatnya di ruangan bendahara dan ruangan staf,” ujar Kacabjari Saparua, Ardy kepada media online ini, Jumat (19/11).
Dari hasil penggeledahan itu, kata Ardy, jaksa menyita sejumlah dokumen pencairan ADD dan DD.
“Pengeledahan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021. Pengeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam pengusutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haria Tahun 2018,”jelas Ardy.
Jaksa dengan dua bunga melati itu mengatakan tim penyidik yang melakukan penggeledahan berjumlah lima orang.
“Ada beberapa dokumen yang diambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018 untuk segera di limpahkan,”jelasnya.
Sekedar diingat, penyidik Kejaksaan Cabang Kejari Ambon di Saparua resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy, dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, setelah melalui proses penyidikan panjang, penyidik mengantongi dua bukti permualaan yang cukup, sehingga menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Berdasarkn hasil ekspose pada Jumat 18 Juni 2021 lalu,kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Haria tahun 2018, resmi ditetapkan tiga tersangka,” ungkap Ardy, Selasa (29/6).
Ketiga tersangka ini yakni, JMM selaku mantan raja Haria,JS Bendahara, dan JM, selaku wiraswasta.
“Ketiga tersangka ini ketika dalam proses penyidikan, diduga sebagai otak dibalik korupsi anggaran Negara tersebut, sehingga penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelasnya.
Jaksa dengan dua bunga melati ini mengaku, berdasarkan perhitungan keruhgian negara, ahli kontruksi dari Poltek Negeri Ambon berpedoman terhadap alat bukti, berupa dokumen-dokumen, keterangan saksi-saksi. Diketahui, jumlah kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp.300 juta lebih.
“Jadi ini kerugian kurang lebih tiga ratus juta. Itu hitungan ahli dan penyidik,” tandasnya.
Data yang di himpun Koran ini, ADD dan DD ini terjadi penyalahgunaan berkisar ratusan juta rupiah dari jumlah anggaran yang di kucurkan Pemerintah Tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar lebih.
Pengusutan kasus ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut kalau, ada sejumlah laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Haria, modusnya terjadi di mark-up dari item-item pembangunan.
Misalnya, pekerjaan lapangan bola voli, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.Semua item-item pekerjaan itu diduga dimark-up. Padahal ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan,tidak benar.(RM-08)
Discussion about this post