Referensi Maluku.Id.Ambon-Meski belum resmi cerai berdasarkan putusan pengadilan, terhadap perkara cerai antara penggugat Sriani Tandungan dengan suaminya David Lilipory selaku tergugat, Tandungan bersi keras ingin mengambil buah hati semata mayang mereka dari tangan Lilipory yang kini tinggal bersamanya di Halong Baru, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.
Akan tetapi, terkesan Tandungan buta aturan, padahal dia merupakan pegawai di kejaksaan Tinggi Maluku. Mirisnya, wanita satu anak ini datang membawa beberapa anggota polisi dari Polsek Baguala dan LSM ke kediaman David Lilipory lalu memaksa untuk mengambil anak mereka.
“Ini kan putusan belum berkekuatan hukum tetap, kita masih ajukan banding terhadap putusan majelis hakim terkait hak asuh anak, mengingat putusan pengadilan hak asuh anak itu jatuh di tangan ibunya (Sriani Tandungan). Jadi tidak ada dasar kalau mereka main serobot ambil anak dari klien saya David Lilipory yang selama ini tinggal dengan dia. Mereka itu kan pegawai di bagian penegak hukum, terus ada juga anggota polisi, mereka seperti salah masuk kamar, dan buta aturan, ” ungkap kuasa hukum David Lilipory, Marnex Salmon, kepada media online ini di pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/11).
Menurutnya, seharusnya pihak yang datang ke rumah kliennya itu tahu aturan. Bagaimana bisa, kasus cerai dieksekusi seorang polisi dan pekerja LSM.
“Karena yang bisa mengeksekusi masalah ini hanya pengadilan karena ini kasus perdata bukan perkara pidana. Disatu sisi, perkara cerai ini belum ada putusan tetap jadi tidak masuk akal kalau mereka mau ke rumah klien saya ambil anak itu,” jelasnya.
Kata Marnex, tindakan anggota kepolisian yang mendampingi Sriani Tandungan, telah merusak citra kepolisian. Sebab, polisi harus kaji dulu kedudukan kasusnya baru pergi ke rumah kliennya.
“Untuk itu, kita berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease serta kapolda Maluku untuk dapat mengevaluasi kembali oknum anggota tersebut. karena hal ini kalau tidak dievaluasi, maka ke depan kepolisian tidak tahu mana itu tugas dan tupoksi mereka lagi,” jelasnya.
Pengacara muda ini berharap, selain kesalahan anggota polisi, LSM Ina Yana Maluku, yang diduga mengatasnamakan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak juga akan dilaporkan ke pihak yang berwajid.
“LSM Ina Yana Maluku itu juga akan kita proses hukum, karena sudah melakukan pemaksaan untuk mengambil anak tersebut. dan pada intinya semua pihak-pihak yang melakukan upaya pengambilan anak secara paksa, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib” pungkas Marnex. (RM-08)
Discussion about this post