Referensimaluku.Id.Waisamu- Empat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) masing- masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Sudharmono Tuhulele SH, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasibabuk) Farids Dhestarastra SH, Garuda Chakti Viratama SH dan salah satu staf Pidsus Kejari SBB Albert pada Rabu (10/10/2021) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Waisamu Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA. 2016.
Tuhulele ketika ditemui Referensimaluku.Id di Kantor Kejari SBB, Jalan Jacobus Puttilehalat , Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kamis, (12/11/2021) mengungkapkan pemeriksaan “On the Spot” dilakukan pihak Kejari SBB ke Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, karena selama ini sejumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari SBB tidak pernah hadir dengan alasan terkendala biaya transportasi.
Menurut Tuhulele, jumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Balai Desa Waisamu tersebut sebanyak 34 orang, tetapi yang hadir hanya delapan orang.
Adapun tujuan pemeriksaan “On the Spot” tersebut, jelas Tuhulele, adalah mempercepat proses penanganan perkara mengingat kasus Dugaan Penyelewengan DD dan ADD Desa Waisamu sudah bergulir sejak 2015 hingga 2016.
“Katong mempercepat penanganan perkara, karena katong melanjutkan perkara yang lama, ” ungkapnya.
Disingung mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Tuhulele berkilah pihaknya belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan. Pasalnnya masih dalam proses pengumpulan bukti- bukti dan keterangan, sehingga ditakutkan ada upaya untuk menyembunyikan bukti-bukti perkara.
Kasipidsus Kejari SBB ini berterus terang dengan pemeriksaan yang hanya melibatkan delapan orang saksi tersebut, sebenarnya masih kurang jika dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada. Karena itu, pihaknya juga sudah melayangkan panggilan untuk sembilan orang saksi yang saat ini berada di Kota Ambon, tetapi hingga saat ini baru satu saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Karena diperhadapkan dengan kendala ketidakhadiran saksi, Tuhulele menegaskan pihaknya akan melakukan langkah- langkah berikut, yakni kembali menginventarisasi jumlah saksi yang mangkir dalam pemeriksaan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan ADD Desa Waisamu TA. 2015 dan TA.2016 itu, sebab menurut informasi dari salah satu perangkat desa Waisamu, ada beberapa saksi yang sudah tidak berada di Desa yang terletak di Kecamatan Kairatu Barat tersebut, di mana ada yang sudah berada di Provinsi Papua dan di daerah lainnya di Indonesia
“Karena itu, untuk para saksi yang berada di Kota Ambon, yang selama ini masih mangkir dari panggilan, maka Penyidik Kejari SBB akan ke Ambon dan melakukan pemeriksaan di Kejari Ambon,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun media online ini adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa penyidik Kejari SBB pada Rabu kemarin berinisial CH, HM, HL,HS,NS,NR,WH, dan M. kedelapan saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas masyarakat biasa penerima bantuan dan pengumpul material lokal seperti batu kerikil dan sirtu yang dibeli oleh Desa untuk mengerjakan proyek-proyek bersumber DD dan ADD Desa Waisamu. (RM-07)
Discussion about this post