Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

DK PWI Tegaskan Tak Ada Pelanggaran KEJ di “Mata Najwa” PSSI Bisa Apa Jilid 6.

November 11, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tak ada pelanggaran kode etik dalam program “Mata Najwa” yang hendak PSSI gugat.

Baca Juga

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Pertamina Patra Niaga Bersama Dishub dan Polresta Jayapura Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi

Ini Tiga Tugas Utama Polri Yang Ditekankan Presiden Prabowo

Program Mata Najwa menyiarkan tayaangan dengan tema “PSSI Bisa Apa jilid 6: Lagi-lagi Begini” pada Rabu (3/11/2021).

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, satu di antaranya adalah seorang wasit Liga 1 yang disebut “Mr.Y”.

Sosok wasit tersebut tak diperlihatkan dalam program Mata Najwa.

Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

PSSI berkomunikasi kemudian dengan Mata Najwa untuk mengetahui identitas sosok wasit itu.

Namun, Mata Najwa menolak memberitahukan identitas Mr. Y sehingga PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh berencana menempuh jalur hukum.

Dalam hal ini, Mata Najwa yang merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers menerapkan “hak tolak”.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa “Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan”.

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diupayakan oleh PSSI.

Pada Senin (8/11/2021), Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat setelah mengamati polemik di program Mata Najwa tersebut.

Mengutip dari Antara, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa hal dalam rapat tersebut.

Pertama, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program “PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini”.

Kedua, penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari PSSI menunjukkan sikap profesional.

Penolakan Najwa Shihab tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap etika profesi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, penolakan itu juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Ketiga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program Mata Najwa untuk menggunakan hak jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (RM-01)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

by admin
November 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Suasana ceria tampak mewarnai Pantai Sulamadaha, salah satu...

Pertamina Patra Niaga Bersama Dishub dan Polresta Jayapura Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Bersama Dishub dan Polresta Jayapura Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi

by admin
Oktober 31, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku...

Ini Tiga Tugas Utama Polri Yang Ditekankan Presiden Prabowo

Ini Tiga Tugas Utama Polri Yang Ditekankan Presiden Prabowo

by admin
Oktober 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri...

Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

by admin
Oktober 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta, — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Ketua Ombudsman RI Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Ambon

Ketua Ombudsman RI Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Ambon

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon — Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih,...

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia...

Next Post
M Iqbal Payapo Buka Turnamen Bola Voli Piala Bergilir HIPPMAHB 2021

M Iqbal Payapo Buka Turnamen Bola Voli Piala Bergilir HIPPMAHB 2021

Polisi Kembali Amankan 13 Perempuan dan 11 Laki-laki Bukan Pasangan Suami-Isteri di Kamar Dua Penginapan di Ambon

Polisi Kembali Amankan 13 Perempuan dan 11 Laki-laki Bukan Pasangan Suami-Isteri di Kamar Dua Penginapan di Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id