Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

DK PWI Tegaskan Tak Ada Pelanggaran KEJ di “Mata Najwa” PSSI Bisa Apa Jilid 6.

November 11, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tak ada pelanggaran kode etik dalam program “Mata Najwa” yang hendak PSSI gugat.

Baca Juga

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

Program Mata Najwa menyiarkan tayaangan dengan tema “PSSI Bisa Apa jilid 6: Lagi-lagi Begini” pada Rabu (3/11/2021).

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, satu di antaranya adalah seorang wasit Liga 1 yang disebut “Mr.Y”.

Sosok wasit tersebut tak diperlihatkan dalam program Mata Najwa.

Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

PSSI berkomunikasi kemudian dengan Mata Najwa untuk mengetahui identitas sosok wasit itu.

Namun, Mata Najwa menolak memberitahukan identitas Mr. Y sehingga PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh berencana menempuh jalur hukum.

Dalam hal ini, Mata Najwa yang merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers menerapkan “hak tolak”.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa “Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan”.

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diupayakan oleh PSSI.

Pada Senin (8/11/2021), Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat setelah mengamati polemik di program Mata Najwa tersebut.

Mengutip dari Antara, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa hal dalam rapat tersebut.

Pertama, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program “PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini”.

Kedua, penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari PSSI menunjukkan sikap profesional.

Penolakan Najwa Shihab tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap etika profesi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, penolakan itu juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Ketiga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program Mata Najwa untuk menggunakan hak jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (RM-01)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

by admin
January 13, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon- Dalam menindaklanjuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI...

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

by admin
December 25, 2022
0

  Referensimaluku.id,-Bogor-Presiden Joko Widodo mengunjungi sejumlah gereja yang...

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

by admin
November 24, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon- Ekosistem laut telah diakui sebagai jasa...

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

by admin
October 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemilu umum yang berkwalitas dan bermartabat...

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

by admin
October 9, 2022
0

Referensi Maluku.id,-SENTANI – Papua ini bukan hanya milik...

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

by admin
October 8, 2022
0

Referensi Maluku.id,-JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka...

Next Post
M Iqbal Payapo Buka Turnamen Bola Voli Piala Bergilir HIPPMAHB 2021

M Iqbal Payapo Buka Turnamen Bola Voli Piala Bergilir HIPPMAHB 2021

Polisi Kembali Amankan 13 Perempuan dan 11 Laki-laki Bukan Pasangan Suami-Isteri di Kamar Dua Penginapan di Ambon

Polisi Kembali Amankan 13 Perempuan dan 11 Laki-laki Bukan Pasangan Suami-Isteri di Kamar Dua Penginapan di Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!