Referensimaluku.Id.Ambon-Jatuh korban lagi dalam perseteruan klasik Barnabas “Abas” Orno dan Benjamin Thomas “Oyang” Noach. Yang terbaru,yakni dua orang dekat Abas masing-masing Jhon Kay (JK) dan Semy Theodorus (ST) digiring ke terali besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, karena terlibat korupsi pembangunan “Cold Storage” (Pabrik Es) di Desa Moain, Kecamatan Moa, dan Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Dinas Perikanan Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2015 yang merugikan negara lebih kurang Rp.1,7 miliar. Di kasus itu tersangka JK adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD, sedangkan tersangka ST adalah rekanan proyek fiktif tersebut. ST selama ini disebut-sebut orang dekat Abas dan menjadi salah satu donatur adik Abas, yakni Desianus “Odie” Orno di pemilihan kepala daerah (pilkada) MBD 2021-2026 pada 9 Desember 2020. Pada Pilkada MBD itu Oyang yang berduet dengan Arie Kilikili menang telak di atas 51 persen atas pasangan Nicko Kilikili-Odie Orno. Tersangka JK dan tersangka ST ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ariantje Gommies.
Sebagaimana data yang diperoleh media online ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD mengeksekusi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan “cold storage” di Moain dan Letti.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari MBD, Richard Lawalatta yang dihubungi mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara berikut para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan “cold storage” di desa Moain dan Letti, Kabupaten MBD dari Kejari setempat ke Kejati Maluku.
“Hari ini Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di desa Moain dan Letti ke Kejati Maluku, dan selanjutnya ketiga tersangka itu akan ditahan di Rutan guna menunggu proses persidangan, ” ujar Lawalatta.
Ketiga tersangka diterbangkan ke Ambon menggunakan Trigana Air dari Bandar Udara Yos Umsila Orno Tiakur menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon. Setibanya di Ambon, ketiga tersangka digiring menuju Kejati Maluku.
“Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua unit “cold storage” di MBD ini sesuai perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI perwakilan Maluku, kerugian negara yang dialami sebesar Rp. 1.751.488.075, ” sebut Lawalatta.
Sekadar diketahui pada tahun 2015 Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar Rp.1.965.956.000 untuk pembangunan dua unit “cold storage”di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit “cold storage” ini dikerjakan seluruhnya oleh tersangka ST.Namun,pada kenyataannya tersangka ST yang juga adalah pemilik penginapan Scorpion ini malah membagi pekerjaan tersebut dengan tersangka JK, yang saat itu menjabat Kadis Perikanan MBD. Bagi-bagi proyek antara tersangka ST dan tersangka JK ini dilakukan tanpa dokumen resmi.
Pekerjaan fisik yang dikerjakan tersangka ST diduga kurang volume sesuai item harga dan volume kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani tersangka JK di mana mesin yang diadakan tidak sesuai spek pada kontrak. Akibat perbuatan tersangka ST dan tersangka JK ini diduga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.1.7 miliar.
Korupsi proyek “cold storage’ di Moain dan Letti, Kabupaten MBD terjadi lantaran pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai kontrak di mana sesuai dokumen kontrak semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Namun nyatanya kedua mesin yang ada pada proyek yang dikerjakan tersangka ST tersebut tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Mesin yang dibeli tersangka JK sama sekali tidak sesuai spek yang diamanatkan di dalam kontrak.
Hal lain yang ditemukan tim ahli teknik mesin dari Unpatti pada kedua proyek tersebut adalah tidak adanya kesesuaian switch yang dibeli dan dipasang pada kedua mesin tersebut dengan dokumen kontrak.
Berdasarkan Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-130/PW25//5/2021 Tanggal 29 Juli 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 Ton per Hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2015.
Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara yakni Jumlah realiasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp 1.965.956.000. Jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara Rp 214.467.000 dan Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.751.488.075. (Tim RM)
Discussion about this post