Referensimaluku.Id.Ambon-Lebih kurang lima bulan setelah diadukan para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, kasus penggelapan BLT Wonreli Tahun 2020 sebesar Rp 525 juta diduga sengaja didiamkan satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort setempat.
Diduga kuat ada campur tangan oknum-oknum pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD,sehingga pengaduan Beny Ferdinand Tonrate dan Rafel Tilukay seakan dibiarkan berjalan di tempat. Tonrate merupakan penerima nomor urut 285 BLT Wonreli, sementara Tilukay di nomor 287 untuk penerima dana serupa.
“Kami mencurigai kasus ini sengaja didiamkan karena ada tekanan dari oknum-oknum pejabat Pemkab MBD yang berasal dari Wonreli. Jika dugaan itu benar, maka bagi kami pemerintah MBD adalah pemerintahan yang melindungi pencuri uang rakyat,” tuding salah satu warga MBD Ongen Dadiara kepada Referensimaluku.Id di Ambon, Rabu (10/11/2021).
Dadiara memberikan waktu kepada penyelidik dan penyidik Polres MBD selama sebulan ke depan untuk mengusut tuntas pengaduan dua penerima BLT Wonreli tersebut. “Kalau sampai November 2021 berakhir belum ada tanda-tanda serius penanganan pengaduan dua penerima BLT Wonreli, kami akan mencabut pengaduannya dan kami teruskan laporannya ke Polda Maluku atau Kejaksaan Tinggi Maluku. Itu pasti,” tegas Dadiara.
Informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan Polres MBD telah mengirim penyidik ke Wonreli, namun hasilnya oknum Sekretaris Desa (Sekdes) diharuskan mengganti rugi Rp.400 juta sedangkan oknum Bendahara Desa (Bendes) diwajibkan mengganti Rp.100 juta.
“Kami memang awam hukum,tapi apa yang dilakukan oknum Sekdes dan Bendes sudah masuk unsur pidana penggelapan dan penipuan. Kok polisi ramah dengan para pelaku tindak pidana. Ada apa dengan sandiwara ini,” herannya. BLT Wonreli Tahap I Tahun 2020 dicairkan dalam Mei 2020 hingga Juni 2020 sebesar Rp.1.800.000 per Kepala Keluarga (KK), namun yang dibagikan hanya Rp.1.200.000 per KK. BLT Wonreli Tahap II Tahun 2020 dicairkan dalam Juli 2020, Agustus 2020 dan September 2020 di mana per bulan masing-masing KK memperoleh Rp.300.000 sehingga totalnya setiap KK memperoleh Rp.900.000, namun sayangnya tidak ada pembagiannya tanpa konfirmasi Pemerintah Desa (Pemdes) Wonreli dan Pemkab MBD. Begitu juga BLT Wonreli Tahap III Tahun 2020 untuk Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020 di mana total yang harus diterima Rp.900.000 per KK tidak pernah dibagikan tanpa konfirmasi Pemdes Wonreli dan Pemkab setempat. Dadiara juga menilai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Wonreli tak punya nyali mengusut dugaan penggelapan BLT Wonreli.
“Untuk apa juga ada aparat penegak hukum juga kalau tak punya nyali menegakan hukum,” kritik Dadiara. Sayangnya Kepala Satreskrim Polres MBD Sulaiman belum berhasil dikonfirmasi karena nomor ponselnya tak aktif (Tim RM).
Discussion about this post