Oleh : Dr.Cand Sayifulrijal Mahulauw
Dosen Fisip Unpatti
Referensimaluku.id,- Perjuangan untuk memajukan sektor perikanan memerlukan sokongan seluruh elemen masyarakat dan pengelolaan sumberdaya perikanan dilakukan dengan pendekatan yang melibatkan berbagai stakeholders, yang dihimpun dalam satu kelembagaan dan mengembangkan tata kelembagaan pengelolaan perikanan yang digalangkan dengan mengakomodasikan peran dan aspirasi multi pihak untuk tercipta koordinasi dan kejasama yang terjamin dalam pencapaian tujuan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, maka kebijakan yang ditujukan dalam pengembangan dan pengelolaan perikanan dinginkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dan isu-isu yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya perikanan sebagai aset daerah yang mendapat perhatian penuh.
Pengelolaan sumberdaya perikanan dilaksanakan dengan menyatukan lembaga-lembaga terkait terutama masyarakat, swasta, dan pemerintah serta stakeholders lainnya dalam setiap proses pengelolaan sumberdaya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan yang mengutamakan kelestarian lingkungan perikanan. Pembagian tanggung jawab dan wewenang antar stakeholders dapat terjadi dalam berbagai pola, tergantung kemampuan dan kesiapan sumberdaya manusia dan institusi yang ada di masing-masing daerah.(Chozin et.al, 2010).
Wilayah pesisir dan kelautan Indonesia menyimpan berbagai macam sumberdaya, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Sumberdaya pesisir dan laut yang dapat diperbaharui seperti sumberdaya perikanan (perikanan tangkap, budidaya), mangrove, energi gelombang, pasang surut, angin dan Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC).(Tangke, 2011 : 2). Kendati wilayah pesisir kita memiliki sumber daya yang melimpah, yang mampu mensupport kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir, pada kenyataannya mereka masih hidup dalam kondisi yang memperihatinkan, dimana secara global angkanya sejak tahun 2003 mencapai 32,13 persen. (Stefanno, 2015).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Maret 2019 menyebutkan jumlah penduduk miskin di Maluku Sebanyak 317,69 ribu jiwa atau sekitar 17,65 Persen. Dari data tersebut penyumbang angka kemiskinan tertinggi berada pada wilayah pedesaan pesisir. (Tuhuteru, 2020). Melihat kemiskinan yang dialami nelayan pesisir tersebut, Pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2001 lalu merealisasikan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) sebagai alternatif terpilih untuk memenuhi tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pengembangan ekonomi masyarakat nelayan pesisir.
Terlepas dari itu Kecamatan Leihitu berada pada wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai dengan data yang diperoleh dari BPS Kabupaten Maluku Tengah produksi dan nilai perikanan di Kecamatan Leihitu pada tahun 2019 lalu mencapai 12.498.90 ton, dengan nilai mencapai Rp 63.111.122, tapi sayangnya nilai perikanan di Kecamatan Leihitu tersebut tidak sebanding dengan kondisi rill warga masyarakat pesisirir nelayan di Kecamatan Leihitu, karena jumlah warga masyarakat miskin di kecamatan yang berada di kawasan Pulau Ambon bagian barat ini mencapai 74.80 jiwa (20.04%).
Suatu angka yang nyaris stagnan, pasalnya angkanya tidak mengalami penurunan yang signifikan sejak dua tahun lalu, dimana pada tahun 2017 angka kemiskinan mencapai 78.72 (21.20%) dan pada tahun 2018 angka kemiskinan mencapai 74.85 (20.11%). Kondisi Ini menunjukan warga masyarakat pesisir nelayan di Kecamatan Leihitu merupakan salah satu penyumbang terbesar dari angka kemiskinan di Kecamatan Leihitu. Untuk menurunkan angka kemiskinan bagi masyarakat pesisiri nelayan di Kecamatan Leihitu tersebut, salah satu solusinya melalui kebijakan Pemerintah.
Dalam konteks itu, maka program PEMP adalah salah satu solusi dari problem kemiskinan warga masyarakat pesisir nelayan di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Program PEMP itu turut di respons Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI), Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan jajarannya, Dinas Perikanan dan Keluatan dan jajarannya, yang membangun sinergitas dengan para stakeholder terkait, dalam rangka implementasi kebijakan program PEMP nelayan di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Aspek strategis dari implementasi kebijakan program PEMP nelayan di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah adalah peran stakeholder didalamnya, dimana diikutsertakan. Pelibatan para stakeholder dalam implementasi kebijakan program PEMP nelayan tersebut, akan bersingeri dalam mensukseskannya. Peran para stakeholder dalam implementasi kebijakan program PEMP nelayan di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dilihat dari sisi a) perencanaan, b) pelaksanaan dan c) pengawasan.
Output akhirnya dari ketiga aspek strategi tersebut yakni, adanya peran stakeholder secara substansial oleh KKP-RI dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tengah dalam tahap perencanaan, yang terkait dengan implementasi kebijakan program PEMP nelayan di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dimana mampu merespons kebutuhan warga masyarakat pesisir nelayan untuk diintegrasikan dalam implementasi kebijakan program PEMP nelayan itu.
Begitu pula adanya peran stakeholder oleh KKP-RI dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tengah dalam tahap pelaksanaan, dimana dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat pesisir nelayan dikawasan itu, yang ditandai dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Serta adanya peran stakeholder oleh KKP-RI dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tengah dalam tahap pengawasan, dimana mampu meminimalkan berbagai problem penghambatnya, yang kemudian terkonversi menjadi keberhasilan dari implementasi kebijakan program PEMP nelayan. (*)
Discussion about this post