Referensimaluku.Id.Ambon- Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku melakukan aksi demo di depan Gong Perdamaian Kota Ambon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Aksi demo dilakukan pada Senin (8/11/2021) diawali pukul 10.00 WIT sampai selesai. Dalam orasinya Pendemo memyampaikan beberapa kasus dugaan tindakan korupsi di Maluku banyak yang belum terapdet dalam ruang-ruang publik.
Dalam penyidikan perkara-perkara entah itu dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Maluku maupun tipikor Polda Maluku dan lembaga-lembaga vertikal yang berwenang untuk menyidik, dan menetapkan kasus -kasus korupsi di Maluku, tak banyak yang membuahkan hasil dan tuntas.
Ketua kordinator aksi Alfian Tuhuteru meminta Kejati Maluku untuk segera membentuk tim investigasi korupsi pembangunan infrastruktur jalan Rumbatu ke Manusa, Kecamatan Inamasol, Kabupaten Seram Bagiam Barat, Maluku, yang dikerjakan PT. Sinar Bias Abadi tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rpm 31 miliar lebih.
“Poin-poin tuntutan kami kepada Kejati Maluku agar segera membentuk tim investigasi terhadap pembangunan infrastruktur jalan Rumbatu ke Manusa karena diduga proyek jalan itu stagnan dan dikerjakan tidak sesuai volume anggaran di lapangan”.
Tuhuteru juga meminta Kejati Maluku segera meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku segera mengaudit jumlah kerugian keuangan negara, dan memanggil oknum kontraktor dan PT. Sinar Bias Abadi untuk dimintai keterangan di balik stagnannya proyek jalan Rumbatu ke Manusa yang mandek atau mangrak dalam pekerjaan proyeknya, padahal anggarannya suda dicairkan 100 persen.
“Kami juga meminta Kejati Maluku segera memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB (Thomas Wattimena) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya selaku pengguna anggaran tersebut,” terik Tuhuteru. (RM-04)
Discussion about this post