Referensimaluku.Id.Ambon-Perseteruan klasik Barnabas “Abas” Orno dan Benyamin Thomas “Oyang” Noach kembali memakan korban.
Ibarat pepatah lawas “Gajah bertarung tapi pelanduk mati” begitu fenomena hukum yang terjadi saat ini di balik penyidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional dan penyertaan modal PT.Kalwedo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 2 miliar itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Referensimaluku.Id dari tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo, Jumat (5/11/2021) petang, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penahanan terhadap dua tersangkanya, yakni Luckas Tapilouw (LT) dan Joice Jane Lerrick (JJL).
LT sendiri merupakan adik ipar Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno. JJL sendiri merupakan orang dekat mantan Direktur PT.Kalwedo (2012-2015) Benjamin Thomas Noach yang kini Bupati MBD. Satu tersangka lain dalam perkara serupa yakni Bily Ratuhunlory (BTR) belum ditahan karena masih berada di MBD.
Penahanan LT dan JJL adalah penahanan rumah tahanan (Rutan) di Rutan Kelas ll A Ambon. Penahanan dimaksud uselama 20 hari ke depan.
Sebelumnya adik Abas yakni Desianus “Odie” Orno tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit Speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon. Status Odie adalah terdakwa. Odie merupakan adik kandung Abas. (RM-03)
Discussion about this post