Referensimaluku.Id.Ambon-Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) menganggap ada “tebang pilih” di balik penetapan tiga orang tersangka masing-masing Luckas Tapilouw (LT), Bily Ratuhunlory (BR) dan Joice Lerrick (JL) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo.
“Penetapan tiga orang tersangka yakni LT, BR dan JL bukan berarti menutup kasus korupsi PT Kalwedo di mana ketiga tersangka tersebut hanya bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi PT Kalwedo tahun 2016-2017.
Padahal, tindak korupsi PT Kalwedo diduga telah terjadi sejak tahun 2012-2015,” kata Koordinator KANAK Callyn Leppuy kepada sejumlah media sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Rabu (3/11). Callyn memastikan kasus BUMD PT Kalwedo belum selesai, karena Kejati Maluku hanya memberikan berkas tahun 2016-2017 ke BPKP untuk diaudit.
”Kami tidak akan diam. Kami berharap kasus di tahun 2012-2015 harus secepatnya dituntaskan. Soal pernyataan saudara Kim Markus terkait suap juga harus dibongkar sampai pada akar-akarnya, ” tegasnya.
Callyn meminta Kejati Maluku bertindak tegas dan profesional dalam penanganan kasus tersebut sehingga tidak terkesan ada tebang pilih. KANAK meminta Kejati Maluku dapat secepatnya membongkar lembaran hitam PT Kalwedo di tahun 2012-2015.
”Dugaan kami jangan-jangan ada unsur tebang pilih, bahkan ada ketakutan untuk membongkar kejahatan di BUMD PT Kalwedo pada tahun 2012-2015. Padahal, bukti-bukti sudah sangat jelas. Jangan membuat publik terus bertanya-tanya dan balik menuding ada yang tidak beres. Ingat sekali lagi Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015 belum selesai,” tegasnya.
Callyn menegaskan pihaknya tetap melaporkan kinerja Kejati Maluku di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan menyurati Presiden RI Joko Widodo terhadap penanganan kasus PT. Kalwedo yang tidak fair dan jauh dari rasa keadilan. (Tim RM)
Discussion about this post