Referensimaluku.Id.Ambon-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membahas Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 64 Kota Masohi batal digelar dengan alasan keamanan. Pembatalan Rapat Paripurna tersebut diketahui melalui surat resmi Ketua DPRD Kabupaten Malteng Fatzah Tuankota yang beredar luas di media sosial Facebook, Selasa (2/11/2021).
Surat bernomor:170/38/2021 perihal Penting ini berbunyi ” Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah bersama ini dengan hormat memberitahukan kepada saudara bahwa sehubungan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif, maka Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabbupaten Maluku Tengah dalam rangka Menyambut HUT Ke-64 Kota Masohi Tahun 2021 yang dilaksankan pada Selasa 02 November 2021 pukul 20:30 WIT dibatalkan”.
Hal ini mendapat tanggapan kritis penggiat Kebijakan Publik Alter Sopacua. Menurut dia Kapolres Malteng tidak pernah menyampaikan ke publik jika kondisi Kabupaten Malteng sedang tidak kondusif. Tetapi herannya justru DPRD Kabupaten Malteng membatalkan rapat paripurna istimewa dalam rangka perayaan HUT ke-64 Kota Masohi dengan alasan kondisi keamanan sedang tidak kondusif.
“Secara tidak sengaja DPRD Kabupaten Malteng telah mengabaikan fungsi Kepolisian Resort Malteng sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dengan Keamanan di kabupaten ini,” tegas Alter.
Alter menambahkan surat pembatalan ini menunjukan jika DPRD Kabupaten Malteng mengabaikan kewenangan pihak Kepolisian. “Seharusnya DPRD Kabupaten Malteng tetap melaksanakan Rapat Paripurna dan mengundang instansi kepolisian dalam rangka pengamanan terkait perayaan HUT Kota Masohi. Patut dicurigai kondisi ini seakan didesain oleh elite-elite tertentu. Tindakan DPRD Kabupaten Maluku Tengah ini merupakan kepanikan yang berlebihan, sehingga mengabaikan tugas mereka sebagai anggota DPRD dan lembaga terhormat”. “Sikap Ketua DPRD Malteng saya anggap terlalu berlebihan sehingga tugas dan fungsi mereka diabaikan”.
Dalam Undang-Undamg Nomor 30 Tahun 2014 khusus pada Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya mengandung Asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan, sehingga apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malteng adalah proses kemunduran berpikir yang menimbulkan ketakukan dalam masyarakat.
Sebagaimana diketahui konflik tapal batas yang sedang memanas di Malteng mengakibatkan satu warga Tamilouw tewas, sembilan warga lainnya luka-luka, dan belasan sepeda motor dibakar memang sempat memanas. Namun hal tersebut dapat segera diatasi pihak kepolisian Malteng. (RM-05)
Discussion about this post