Referensimaluku.Id.Ambon-Setelah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku terhadap laporan dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2016, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung menggelar ekspos penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan penetapan tersangka perkara ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi-saksi maupun ahli, dan hasil audit jumlah kerugian keuangan negara.
“Hari ini, resmi Kejati Maluku menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada Setkab SBB masing-masing RT, AP, MT, AN dan UH,” beber Kareba melalui rilis yang diterima Referensimaluku.Id, Selasa (2/11).
Karena mengungkapkan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp. 8,6 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut, jumlah kerugian negara sebesar Rp.8,6 miliar lebih,” timpalnya.
Dengan adanya bukti-bukti ini, kata Kareba,penyidik berkesimpulan kelima tersangka ini patut diduga sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi anggaran tersebut.
“Karena bukti mengarah kepada perbuatan para tersangka, sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya. (RM-03)
Discussion about this post