Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Jaksa Sebut Keberatan Terdakwa Lucia Izaack Tidak Berdasar Hukum.

October 26, 2021
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Eckhart Palapia menyatakan keberatan terdakwa Lucia Izaack yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon atas dakwaan JPU tidak berdasar hukum. Izaack juga isteri Ketua Umum KONI Provinsi Maluku.

Baca Juga

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan Replik atau tanggapan atas keberatan /eksepsi kuasa hukum terdakwa Lucia Izaak pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Rony Felix Wuisan dan kolega, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edward Diaz, pada Selasa (26/10).

Menurut Palapia, semua unsur materil dan formil telah lengkap tersusun dalam dakwaan JPU, sehingga apa yang menjadi perbuatan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon, telah tersusun lengkap dalam dakwaan jaksa.

“Berdasarkan uraian kami, maka perlu diketahui bahwa surat dakwaan yang dibuat telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan kuasa hukum terdakwa, karena sebaiknya nanti dibuktikan semua pada materi pokok dalam sidang lanjutan nanti,” ungkap Palapia membacakan Replik JPU.

Untuk itu, Palapia berujar JPU Kejari Ambon meminta majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan ini sampai ke tahap akhir. Hal ini dilakukan agar membuat terang benderang perkara ini.

“Kami minta agar majelis hakim menolak eksepsi/keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut, serta meminta agar majelis hakim menolak seluruhnya,” tandas Palapia.

Usai mendengarkan tanggap JPU, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (2/11) dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini, terdakwa Kepala DLHP kota Ambon, Lucia Izaak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, karena menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap, sementara dua rekan terdakwa lainnya Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta, tidak mengajukan keberatan.

Sebelumnya,dalam sidang perdana di pengadilan tipikor Ambon, JPU mendakwa ketiga terdakwa ini yakni, Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon bersama Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta,diketahui telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,6 miliar.

JPU menyebut tiga terdakwa turut serta melakukan bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.

Surat keputusan Wali Kota Ambon itu tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.

Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Terdakwa Izaack juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengalokasian Anggaran (DPA).

Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI9 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

by admin
January 30, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdevits...

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga...

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Isteri Pejabat PT Agama Ambon Dipolisikan Adiknya Gegara Pengrusakkan Kaca Nako Rumah Ayah Mereka

Kakak-Adik Kilian Sepakat Damai Akhiri Perkara di Polisi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias...

Next Post
Bikin Pernyataan Provokatif, Pemuda Muslim Desak Polisi Proses Hukum Sekretaris MUI SBB 

Bikin Pernyataan Provokatif, Pemuda Muslim Desak Polisi Proses Hukum Sekretaris MUI SBB 

Musda DPD KNPI Maluku Direncanakan Dihadiri Kadensus 88 Polri dan Ketum KNPI Pusat

Musda DPD KNPI Maluku Direncanakan Dihadiri Kadensus 88 Polri dan Ketum KNPI Pusat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!