Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Polda Tak Gentar Lawan Praperadilan Evans Alfons dan Ibunya, Rony Samloy: Semua Prosedural dan Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara ini

October 13, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Dipraperadilankan terkait penetapan tersangka dalam perkara penggalapan Asal-Usul tak membuat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku gentar. Justru mereka dengan tegas tetap melanjutkan dan memproses kasus ini hingga tuntas dengan menyerahkan kasus ini ke tingkat penuntutan dan mengawalnya sampai ke pengadilan.

Baca Juga

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Dalam perkara kejahatan asal-usul ada empat orang yang ditetapkan tersangka, Vera Juliana Suitela Alfons alias Pea, Rycko Weyner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans dan Liza Meikeline Alfons.

 

Mereka para tersangka ini melakukan Praperadilan terhadap Polda Maluku terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Sementara salah satu terduga tersangka Evans Reynold Alfons merupakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku dulunya bernama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Polisi Sih Harno sebagaimana dikutip dari Ambon Ekspres memastikan kasus ini tetap dilanjutkan hingga tuntas. Saat ini Pra Peradilan tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Pra peradilan sudah berjalan sidang gugatannya di PN Ambon. Dan itu hak mereka, silahkan saja, kita jalani prosesnya,” kata Kombes Pol. Sih Harno melalui pesan WhtasApp, Selasa (12/10).

Menurut Harno penanganan penyidikan dalam pembuktian hukum berdasarkan alat bukti hingga ditetapkan tersangka terhadap ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum negara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.

Untuk itu, Polda Maluku tetap berpegang pada hasil penyidikan. Dan tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Dan untuk penyidikan perkara yang bersangkutan di Ditkrimum juga tetap berjalan,” terangnya.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Mohammad Roem Ohirat ditemui di ruangan kerjanya, menegaskan hal yang sama. Polda Maluku menghargai upaya hukum yang dilakukan para tersangka.

“Itu hak mereka, silahkan, kita Polda menghargai itu. Karena aturan hukum menjamin itu. Yang pastinya dalam sebuah perkara hingga penetapan tersangka itu sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jadi tidak masalah mereka lakukan upaya Praperadilan, kita Polda tetap memproses kasus ini hingga tuntas,”tambah Kabid Humas, terpisah.

 

Sementara Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda sebagai pelapor dalam perkara ini, yakni Rony Samloy menilai penetapan keempat tersangka oleh Direktorat Kriman Umum (Dikrimum) disebut sudah sesuai prosedur dan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP.

“Bahkan dalam perkara a quo itu sudah sampai tiga alat bukti. Karena kita juga sudah menghadirkan ahli. Ahli dari hukum adat dan hukum pidana,” kata Rony.

Oleh karena itu, kata Rony dari perspektif hukum acara pidana sebagaimana di atur dalam dalam KUHAP, sudah terpenuhi unsur dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Dan saya optimis bahwa permohonan pra peradilan mereka akan ditolak,” tegas Rony optimis. Rony menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga tak ada orang yang kebal hukum di negara ini. “Siapa pun dia, entah penjual tanah, birokrat, politisi, pejabat negara atau siapa pun jabatan dia kalau melawan hukum ya harus dihukum. Jangan lebay bilang dikriminalisasi lah. Itu pengecut,” tandasnya advokat yang juga jurnalis olahraga senior Maluku ini.

Sebelumnya, Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda melalui kuasa hukumnya Rony Samloy melaporkan Evans, Pea, Iwan dan Liza tertanggal 8 Juli 2020 lalu soal penggelapan asal-usul di mana keempat tersangka dengan sengaja diduga membuat dan menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dan Daftar Silsilah Keluarga (DSK) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 yang isinya tidak sesuai di mana nama Imelda Alfons dihilangkan.

Satu laporan lain yakni penipuan dan penggelapan hak tanah dan penyerobotan tanah di mana di atasnya berdiri gedung gereja sementara Jemaat GPM Sion Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sementara empat tersangka ini baru ditetapkan tersangka oleh Ditkrimum terkait Perkara Penggalapan Asal-Usul.(Tim RM).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

by admin
September 7, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan...

Next Post
Miskordinasi Bikin Cekcok Orangtua Atlet Maluku dan Petugas Covid-19 di Asrama Haji di Waiheru

Miskordinasi Bikin Cekcok Orangtua Atlet Maluku dan Petugas Covid-19 di Asrama Haji di Waiheru

Welmy Pariama Gagal Pertahankan Juara PON Jawa Barat

Welmy Pariama Gagal Pertahankan Juara PON Jawa Barat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id