Referensimaluku.id.Ambon-Warga pemilik lahan yang di atasnya telah dibangun Hotel “Mitra Peace” di Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,Maluku, menduga kuat pemilik hotel tersebut menggunakan sertifikat hak milik tidak benar alias bodong untuk menguasai lahan seluas 25.444 meter persegi.
Salah satu pemilik lahan di atas objek tanah seluas hampir 26 ribu meter persegi Costansa Tjiongan menuding pemilik hotel Mitra Peace sengaja menggunakan SHM tidak benar untuk menakuti dirinya bersama tujuh pemilik tanah lain di atas objek sengketa tersebut agar tidak dapat berbuat apa-apa.
“Kita sudah lapor ini ke desa pada Juli 2021 tapi selama dua kali mediasi pemilik hotel tidak dapat menunjukkan SHM asli atas lahan seluas 25.444 meter persegi. Kita juga sudah mediasi di polisi pada 30 September 2021 dan 1 Oktober 2021 tapi pemilik hotel Mitra Peace tak mampu menunjukkan SHM asli disertai nomor,luas dan letaknya,” tuding Tjioangan kepada referensimaluku.id via ponsel dari Piru, Sabtu (2/10).
Tjioangan menyatakan pihaknya bersama tujuh pemilik lahan lain di atas objek sengketa tersebut tengah menyiapkan dokumen-dokumen mempolisikan pemilik “Hotel Mitra Peace’ ke polisi. “Kita semua akan laporkan dia (Pemilik Hotel Mitra Peace) atas sangkaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan hak,” tutup Tjiongan.(RM-03)
Discussion about this post