Referensimaluku.Id.Ambon-Jonry Pirsouw, warga Negeri Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, menyatakan selaku warganegara yang taat hukum dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten setempat menggelar pemilihan kepala desa khusus bagi desa-desa di wilayah itu.
Tapi khusus untuk negeri-negeri adat, Pilkades patut ditolak karena bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
“Selaku warganegara yang taat hukum, saya dukung Pilkades bagi desa-desa lain di SBB. Tetapi selaku anak adat saya tolak pilkades untuk Negeri Piru karena Piru negeri adat,” tegas Jonry kepada referensimaluku.id via ponselnya, Jumat (1/10).
Jonry menantang siapa saja yang meragukan Piru sebagai negeri adat karena dirinya memiliki surat-surat kepemilikan tanah “Dati Marga” peninggalan moyangnya pada 1872 dengan cap Pemerintah Belanda dan pemerintah Negeri Piru.
“Bukti-bukti soal Dati Marga Pirsouw yang tertera cap Pemerintah (Raja) Negeri Piru dan bukan kepala desa Piru. Lalu pertanyaan berikutnya kira-kira tanah Dati Marga itu terletak di dalam negeri atau desa. Tanah Dati kan hanya terletak di negeri. Itu saja,” tuturnya.
Menurut Jonry negara mengakui hak-hak adat sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya. Tetapi herannya Pemkab SBB seakan-akan ingin mengikuti keinginan mereka lantas mengabaikan hak-hak adat yang sudah ratusan tahun dijaga dan dilestarikan. “Yang kita heran negara kan mengakui hak-hak adat lalu kenapa Pemkab SBB pura-pura tidak tahu,” tandasnya.
Jonry khawatir Pilkades akan menghilangkan pranata-pranata adat yang sudah lama dilestarikan masyarakat adat SBB. “Kita takutkan setelah ikut Pilkades hak-hak Ulayat masyarakat adat akan hilang,” imbuhnya.
Jonry mengusulkan Pemkab SBB mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Negeri” sehingga hak-hak adat tetap terpelihara dan masyarakat tidak terjerumus ke dalam konflik kepentingan soal menerima dan menolak Pilkades.
“Sebaiknya Pemkab SBB buat sosialisasi dulu baru dilaksanakan. Sebab masyarakat kan punya hak untuk ikut atau tidak. Yang paling penting membuat “perda negeri” terlebih dulu agar masyarakat adat tidak bereaksi keras menolak Pilkades di SBB,” kunci Jonry. (RM-03)
Discussion about this post