Referensimaluku.id.Ambon-Berkas perkara penghinaan dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP), 54, warga Kudamati atas, Ambon, diserahkan penyidik Kepolisian Sektor Nusaniwe Mapolres Ambon ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.
“Untuk kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka tanpa Barang Bukti) sudah dilakukan Kamis kemarin (30/9/2021) sekitar jam 10.30 WITdi Kejari Ambon oleh penyidik Polsek Nusaniwe,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Polsek Nusaniwe Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Novi Abraham Waelauruw menjawab referensimaluku.id di Ambon, Jumat (1/10).
Novi menyatakan berkas tersangka penghinaan DP itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth. “Saat tahap II itu berkasnya diterima oleh JPU Lilia Heluth, S.H dari Kejari Ambon. Tersangka DP didampingi Penasihat Hukumnya tapi saya tidak hafal identitasnya,” terang Novi.”Penyerahan berkas tersangka untuk tahap II berakhir pada Pukul 11.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar,” ringkasnya.
Sebagaimana diberitakan DP mengeluarkan kalimat “anak zinah” kepada pelapor Imelda Alfons tanpa memiliki hubungan darah dan tanpa diperkuat bukti-bukti yang sudah pernah diuji ilmiah dan berdasarkan putusan pengadilan. Itu dilakukan dalam satu rapat umum di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada akhir Juli 2021.
Di hadapan petugas pos Polisi Benteng DP berapi-api menyatakan siap masuk penjara atas penghinaan yang dia lakukan terhadap Alfons. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post