Referensimaluku.id.Ambon-Bupati Maluku TengahbTuasikal Abua diminta agar mencopot jabatan Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth karena diduga kedua oknum tersebut telah berkonspirasi dengan sekelompok warga negeri Sameth,Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, melakukan pelantikkan dua saniri negeri Sameth secara ilegal pada Selasa 28 September 2021.Salah satu masyarakat Negeri Sameth, Dony Tahya menyebutkan akibat pelantikan saniri negeri Sameth secara ilegal menyebabkan muncul kelompok pro dan kontra di dalam negeri adat setempat.
Akibat konflik kepentingan di Negeri Sameth, dua warga setempat, yakni Leonard Tahya dan Agustina Tahya menjadi korban penganiayaan. “Yang bikin gaduh itu justru camat dan penjabat negeri. Ini adalah tindakan fatal dan cacat hukum yang harus diketahui masyarakat luas. Mengapa, karena keputusan saniri negeri itu sama sekali tidak mengakomodir kepentingan beberapa anak Soa Meteng yang mengusung calon Saniri Negeri di dalam Pertemuan/Rapat Sao.
Sehingga pelantikan saniri negeri yang dilakukan bupati itu dinyatakan batal demi hukum,” ujar Tahya, Selasa (28/9) malam.Kejadian ini berawal tindakan Penjabat Negeri Sameth Johan Mustamu yang mengakomodir kepentingan beberapa anak Soa Meteng yang mengusung calon Saniri Negeri di luar Pertemuan atau Rapat SoaSementara Soa Meteng di bawah Kepemimpinan Michael Tahya telah menghasilkan sejumlah Saniri Negeri Sameth, antara lain Jacob Latupapua, mantan Ketua Saniri Ibrahim Latupapau, ketua Saniri Negeri Aktif Hendrik Tahya, Sekretaris Saniri Negeri Aktif, dan Almarhum Deni Tahya selaku anggota Saniri Negeri.
“Selanjutnya untuk menggantikan posisi almarhum Deni Tahya, maka telah dilakukan Rapat/Musyawarah Soa Meteng dan menetapkan Saudara Sefnat Tahya selaku Saniri Negeri Sameth Antar Waktu Utusan Soa Meteng. Hasil musyawarah ini telah diteruskan oleh Kepala Soa Meteng melalui Penjabat Pemerintah Negeri Sameth untuk diproses pelantikan bupati.
Namun dalam perjalanan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Soa Meteng mengusulkan sdr. Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua untuk menggantikan Ibrahim Latupapua, ketua Saniri Negeri aktif dan almarhum Deni Tahya,” jelasnya.Dony mengungkapkan usulan oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini diteruskan Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku yang telah mengetahui Kepala Soa Meteng adalah Michael Tahya.
“Artinya Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth telah melakukan pembiaran dan persekongkolan dengan oknum-oknum pengusul pelantikan saniri ilegal meskipun sudah tahu itu salah namun tetap diproses,” kuncinya protes.
Doni berujar, adapun permainan Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku untuk memuluskan pelantikan calon anggota saniri negeri ilegal dilakukan secara sistematis.Dimana kata dia, keduanya pertama kali akan dilantik pada tanggal 1 September 2021, namun dibatalkan karena masyarakat adat Negeri Sameth melakukan protes.
Selanjutnya pada Sabtu 25 September 2021 keduanya direncanakan dilantik setelah kunjungan Bupati Maluku Tengah di Negeri Rohomoni.”Namun pelantikan gagal karena perwakilan anak adat negeri Sameth menyampaikan keberatan kepada Bupati melalui Camat yang menginstruksikan untuk dikembalikan lagi ke Soa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Padahal, secara diam-diam Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth mengatur Pelantikan dua saniri ilegal dan mengumumkan hasilnya pada Selasa 28 September 2021,” jelasnya.”Sekali lagi, saya meminta Bupati Maluku Tengah segera mencopot Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth. Bupati juga harus bertanggungjawab atas konflik sosial yang terjadi di negeri Sameth yang telah menelan korban.
Bupati juga diminta mencabut Surat Keputusan Tentang Pengesahan Sdr. Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua sebagai Saniri Negeri Sameth karena proses pengusulannya cacat Hukum,” tandasnya.(RM-03)
Discussion about this post