Referensimaluku.id.Ambon-Melalui serangkaian proses panjang penyidikan panjang berikut setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menetapkan Raja Haruku Zefnath Ferdinandus (ZF) dan Bendahara Haruku Semuel Ferdinandus (SF) para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle menyatakan penetapan ZF dan SF tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan bersama tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon.”Dari hasil penyidikan, bukti dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap ADD dan DD Haruku tahun 2017-2018 diduga disalahgunakan dengan berbagai modus,” kata Nalle kepada sejumlah media di Ambon, Senin (27/9).
“ Dari dua tahun anggaran ini, berdasarkan perhitungan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terjadi penyimpangan sebesar Rp.1 miliar lebih”.Dia menyebutkan dalam kasus korupsi ini, Kejari Ambon melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, awalnya dari laporan sejumlah masyarakat negeri setempat jika ada penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Haruku.
“Dari laporan masyarakat maka kita masuk usut. Dari rangkaian penyidikan itu, kita pun dikuatkan dengan hasil audit dari IPIP, sehingga penetapan tersangka kita lakukan”.Nalle mengakui proses penyidikan kasus ini sudah menjadi target Kejari Ambon agar dalam jangka beberapa minggu ke depan sudah dipercepat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Informasi yang diterima di kantor Kejari Ambon, ADD-DD Haruku ini dilaporkan warga setempat. ADD-DD Haruku Tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara Laporan Pertanggungjawaban dalam (LPJ) 100 persen dikerjakan.
Seperti item Pengadaan BPJS Tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp22.908.000,00 dan BPJS Tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran sebesar Rp64.584.000,00 telah dicairkan. Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp23.000,00 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp25.500,00. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif.
Selain itu, dalam kasus Bantuan Rumah Tahun 2018 di mana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp135.330.000,00. Bantuan rumah tidak layak huni Tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018.
Tidak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras Tahun 2018 sebesar Rp10.361.679,00 dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), telah direalisasikan sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. Sementara untuk bantuan Beras Satu Ton, Beras itu dibawa ke mana dalam RAB ada, tapi ternyata iktif di lapangan.(RM-03)
Discussion about this post