Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Jaksa Kejari Ambon Tetapkan Raja dan Bendahara Haruku Tersangka ADD/DD

September 27, 2021
in DESA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Melalui serangkaian proses panjang penyidikan panjang berikut setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menetapkan Raja Haruku Zefnath Ferdinandus (ZF) dan Bendahara Haruku Semuel Ferdinandus (SF) para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Baca Juga

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

Sebanyak 242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikut Pelatihan P3PD.

Kadis PMD Maluku Meminta Fasilitator Tekad dan P3MD Membangun Sinergisitas Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle menyatakan penetapan ZF dan SF tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan bersama tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon.”Dari hasil penyidikan, bukti dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap ADD dan DD Haruku tahun 2017-2018 diduga disalahgunakan dengan berbagai modus,” kata Nalle kepada sejumlah media di Ambon, Senin (27/9).

“ Dari dua tahun anggaran ini, berdasarkan perhitungan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terjadi penyimpangan sebesar Rp.1 miliar lebih”.Dia menyebutkan dalam kasus korupsi ini, Kejari Ambon melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, awalnya dari laporan sejumlah masyarakat negeri setempat jika ada penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Haruku.

“Dari laporan masyarakat maka kita masuk usut. Dari rangkaian penyidikan itu, kita pun dikuatkan dengan hasil audit dari IPIP, sehingga penetapan tersangka kita lakukan”.Nalle mengakui proses penyidikan kasus ini sudah menjadi target Kejari Ambon agar dalam jangka beberapa minggu ke depan sudah dipercepat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Informasi yang diterima di kantor Kejari Ambon, ADD-DD Haruku ini dilaporkan warga setempat. ADD-DD Haruku Tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara Laporan Pertanggungjawaban dalam (LPJ) 100 persen dikerjakan.

Seperti item Pengadaan BPJS Tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp22.908.000,00 dan BPJS Tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran sebesar Rp64.584.000,00 telah dicairkan. Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp23.000,00 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp25.500,00. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif.

Selain itu, dalam kasus Bantuan Rumah Tahun 2018 di mana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp135.330.000,00. Bantuan rumah tidak layak huni Tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018.

Tidak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras Tahun 2018 sebesar Rp10.361.679,00 dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), telah direalisasikan sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. Sementara untuk bantuan Beras Satu Ton, Beras itu dibawa ke mana dalam RAB ada, tapi ternyata iktif di lapangan.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

by admin
December 12, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Tenaga Profesional...

Sebanyak 242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikut Pelatihan P3PD.

Sebanyak 242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikut Pelatihan P3PD.

by admin
December 1, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- sebanyak 242 pendamping desa dan lokal...

Kadis PMD Maluku Meminta Fasilitator Tekad dan P3MD Membangun Sinergisitas Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Kadis PMD Maluku Meminta Fasilitator Tekad dan P3MD Membangun Sinergisitas Demi Kesejahteraan Masyarakat 

by admin
November 16, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku...

Penyidik Polres SBB Tak Profesional, Dua Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Kades Lumahlatal Cs Diduga Dihilangkan

Penyidik Polres SBB Tak Profesional, Dua Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Kades Lumahlatal Cs Diduga Dihilangkan

by admin
May 12, 2022
0

  Referensi Maluku.id,-Ambon--Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat...

Wagub Maluku Nyatakan Seleksi Sekkab SBB Harus Melalui Tahapan dan Peraturan Berlaku  

Wagub Maluku Nyatakan Seleksi Sekkab SBB Harus Melalui Tahapan dan Peraturan Berlaku  

by admin
April 18, 2022
0

Referensimalukuid.Piru-Isu pengisian jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian...

Melarikan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD, Kades Sehati Masuk DPO Kejari Maluku Tengah

Melarikan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD, Kades Sehati Masuk DPO Kejari Maluku Tengah

by admin
February 16, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah,...

Next Post
Mobil Terbalik di Tulehu, Tujuh Penumpang Selamat

Mobil Terbalik di Tulehu, Tujuh Penumpang Selamat

Maluku FC Kandidat Kuat Kampiun Liga 3 Zona Maluku 2021.

Maluku FC Kandidat Kuat Kampiun Liga 3 Zona Maluku 2021.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!