Referensimaluku.id.Ambon– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merhaen bakal melaporkan “MS” oknum anggota Polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Namrole Kepolisian Resort (Polres) Buru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terkait pemukulan terhadap Ronaldo Nurlatu alias Naldo.
Penegasan itu disampaikan Direktur LBH Marhaen, Muhamad Gurium didampingi rekan-rekannya, Imanuel Risto Masela, SH., MH,. Jitro Nurlatu, SH., Ibhar Pirasouw, SH., dan Alfrens Lelauw, SH., kepada Referensimaluku.Id via WhatsApp (WA), Minggu (26/9).
Gurium menyatakan apa yang dilakukan oknum anggota Polsek Namrole merupakan tindakan agresif dan tidak terpuji.”Dan ini sudah merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHPidana,” katanya.Gurium yang merupakan mantan Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periodesasi 2013-2015 ini menjelaskan pihaknya akan melaporkan “MS” ke Bidpropam Polda Maluku.
“Kita akan laporkan masalah pemukulan ini baik secara pidana maupun kode etik Polri,” tegasnya.Pemukulan Naldo terjadi padaJumat (24/9/2021) di mana saat itu korban hendak pergi ke Polsek Namrole melaporkan masalah adiknya.
Sesampainya korban di depan pagar Polsek dia dicegat “MS” oknum polisi berpangkat Brigadir yang kemudian menampar korban. “Namun korban tetap berjalan masuk menuju pintu depan kantor Polsek Namrole untuk masuk ke dalam ruangan, tetapi masih saja ditampar “MS” pada bagian wajah korban,””Tetapi perjuangan Naldo tak gentar. Dia tetap masuk melaporkan masalah adiknya di dalam ruangan Polsek Namrole.
Namun MS dengan arongan masih saja menampar korban”. Gurium menuturkan oknum anggota Polsek Namrole brengsek tersebut belum merasa puas setelah beberapa menampar kliennya sehingah “MS” terus menampar,memukul dan menendang korban sampai tersandar pada dinding Polsek Namrole.
“Bagi kami apa yang dilakukan “MS” merupakan tindakan premanisme karena kurang ada didikan dari Kapolsek Namrole selaku atasannya yang berhak menghukum”.”Jadi bukan saja anak buanya yang diproses, tetapi sebaiknya kapolsek Namrole kami minta dicopot dari jabatannya.
Ini langkah prioritas yang kami lakukan, agar oknum polisi tersebut tidak melakukan hal sewenang wenang kepada rakyat kecil. Karena polisi itu mestinya berpegang pada azas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan malah melakukan tindakan agresif dan preman tanpa alasan yang jelas,” kunci Gurium. (RM-04)
Discussion about this post