Referensimaluku.id.Ambon– Ketua Pusat Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Maluku Barat Daya (MBD) Stefanus ’Nus’ Termas telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran KMP Marsela ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019. Dalam laporannya Termas menyerahkan sejumlah bukti-bukti surat, antara lain bukti transfer Rp.2 miliar ke rekening pribadi Benyamin Thomas Noach (BTN).
GPP-MBD terpaksa memasukan laporan ke KPK karena kasus dugaan korupsi KMP Marsela yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 2018 masih berjalan seret dan bahkan diduga ada konspirasi meloloskan BTN dalam tanggung jawab sebagai mantan Direktur PT. Kalwedo periode 2012-2015. Diduga anggaran korupsi PT. Kalwedo senilai lebih kurang Rp.10 miliar digunakan terselubung untuk kepentingan pemilihan bupati dan wakil bupati MBD periodesasi 2016-2021. Masyarakat heran karena hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi PT Kalwedo baru naik ke tahap penyidikan, namun belum ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka.
“Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Kejati Maluku ini stagnan padahal laporan dikuatkan dengan banyak bukti,” kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Sabtu (25/9/2021).
Junisab mengatakan pengakuan mantan anggota DPRD Kabupaten MBD Kim David Markus soal upaya suap untuk menutup kasus dugaan korupsi KMP Marsela dapat menjadi petunjuk bagi Kejati Maluku mengusut kasus korupsi tersebut. Kim sendiri mengaku menerima tawaran menutup kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang kini nyaris karam di Dok Wayame, Teluk Ambon, Maluku.
Untuk membuka jalur dan memuluskan upaya itu, Kim bersuara ke media jika dia telah menerima Rp. 500 juta dari mantan wakil wali kota Ambom Muhamad Abdulah Sam Latuconsina. Uang tersebut merupakan pemberian tahap pertama dari tiga tahap yang dijanjikan. Siapa yang menjanjikan?
Kim menyebut suap dilakukan Sam Latuconsina bersama Bupati MBD BTN. Atas pengakuannya itu, Kim menyatakan siap dipenjara dengan pasal turut serta sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pengakuan (Kim) itu bisa menjadi bukti awal dan karenanya perlu dibongkar oleh penegak hukum,” demikian kata Junisab Akbar yang juga mantan anggota Komisi Hukum DPR RI.
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman juga berpendirian serupa kalau laporan GPP-MBD soal dugaan korupsi PT.Kalwedo patut ditindaklanjuti KPK.
“Ya, permintaan GPP-MBD hendaknya ditindaklanjuti segera oleh KPK supaya kasusnya terang benderang,” ujar Nurjaman kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Nurjaman menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo yang melibatkan BTN perlu dilakukan segera agar ada kepastian hokum bagi masyarakat MBD. Pasalnya, kasus korupsi itu disebut-sebut melibatkan Bupati MBD yang juga mantan Direktur PT. Kalwedo (2012-2015) BTN.
“Dengan begitu masyarakat, khususnya masyarakat MBD, percaya bahwa penegakan hukum berjalan tak pandang bulu,” ungkapnya.
Nurjaman meminta KPK segera bertindak jika memang anggaran operasional KMP Marsela dikorupsi.
“Dengan menuntut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dengan hukuman yang maksimal,” kata dia.
Termas memastikan BTN bakal tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo. ’’Ini hanya soal waktu (BTN jadi tersangka),’’ tulis Termas di akun fesbuknya sebagaimana dikutip media online ini. Sayangnya BTN yang dikonfirmasi berulang kali melalui nomor handphone dan WhatsApp 082239070001 tidak berhasil. Nomor tersebut tidak aktif.
(Tim RM)
Discussion about this post