Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Beredar Isu Sudutkan Hendrik Salmon, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

September 17, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email


Referensimaluku.Id.Ambon– Beredar pemberitaan miring di media lokal yang seakan-akan menyudutkan Hendrik Salmon (HS),salah satu dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, terkait proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara Pidana: 359/Pid.Sus/2021/PN.Amb membuat kuasa hukum HS angkat bicara. AL Walid Muhammad, kuasa hukum HS, kepada media ini menyebutkan, seharusnya, JP, melalui kuasa hukumnya tidak terlalu panik berlebihan.

Baca Juga

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Pasalnya, dari informasi media massa, kuasa hukum JP meminta agar HS segera ditahan.
Padahal, kalau berbicara penahanan, hal itu urusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, berbicara penahanan harus berdasar pada syarat-syarat penahanan yang sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau penahanan itu sudah masuk dalam kekuasaan dan kewenangan Hakim. Upaya dari Penasihat Hukum JP terkesan mengintervensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dari upaya yang dilakukan itu justeru menunjukkan ketakutan psikologis yang berlebihan. Karena sepanjang syarat-syarat objektif dan subjektif terpenuhi untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim maupun Penegak Hukum tidak bisa menahan terdakwa,” tegas Walid, Jumat (17/9). Walid mengatakan, dirinya tidak bermaksud sedikit pun untuk memindahkan proses peradilan atas perkara saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon ke ruang-ruang publik. Akan tetapi, dirinya memandang perlu untuk meluruskan beberapa disinformasi yang tendensius dan tidak sesuai fakta terhadap HS yang telah beredar luas pemberitaannya di ruang-ruang publik.

“Untuk itu kami Penasihat Hukum HS perlu untuk menanggapinya, demi kepentingan hukum, nama baik, harkat, derajat dan martabat klien kami tersebut,” jelasnya.
Menurut pengacara muda ini, kliennya HS sampai hari ini masih tunduk, patuh dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan demi tegaknya keadilan substantif dan kebenaran materiil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selian itu, lanjut dia, kuasa hukum JP yang menyebut JP “disabilitas”. Patut dipertanyakan dan diperjelas oleh Penasihat Hukum JP, apa yang dimaksud dengan “disabilitas” dalam hubungannya dengan pokok perkara yang bergulir saat ini.
Kata dia, Penasihat Hukum JP telah dengan sengaja dan sadar melakukan pemutarbalikan fakta yang sesungguhnya pada publik menyangkut upaya Restorative Justice, Mediasi oleh Rektor, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan serta upaya Permintaan maaf dari HS.

“Sebenarnya, Restorative Justice, mediasi oleh Rektor Unpatti, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan terkait upaya Permintaan Maaf dari klien kami telah diupayakan secara maksimal. Bahkan sudah tiga kali klien kami berusaha meminta maaf kepada JP, tetapi JP tidak mau. Oleh karena itu, seharusnya Penasihat Hukum dan JP fokus saja pada proses peradilan yang sudah berlangsung, supaya perkara menjadi terang benderang,” tandasnya.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga...

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Isteri Pejabat PT Agama Ambon Dipolisikan Adiknya Gegara Pengrusakkan Kaca Nako Rumah Ayah Mereka

Kakak-Adik Kilian Sepakat Damai Akhiri Perkara di Polisi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias...

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Menindaklanjuti laporan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana...

Kasus PT Kalwedo Ibarat Drama Korea, Diduga Masuk Angin Kejati Maluku Sengaja Lindungi Benjamin Thomas Noach

Teriak Dugaan Korupsi Noach, Kimdevits “Nyanyi” Nama Sam dan Alfred di Kejaksaan

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya 2011-2014...

Next Post
Terbelit Kasus Kejahatan Asal-usul di Polda Maluku, Evans Alfons Tak Layak Pimpin DPP PKP Maluku

Terbelit Kasus Kejahatan Asal-usul di Polda Maluku, Evans Alfons Tak Layak Pimpin DPP PKP Maluku

Pengurus KONI Maluku dan Satgas PON Diperkuat Sebagian “Pembohong” dan “Penipu”

Pengurus KONI Maluku dan Satgas PON Diperkuat Sebagian "Pembohong" dan "Penipu"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!