Referensimaluku.Id.Ambon– Beredar pemberitaan miring di media lokal yang seakan-akan menyudutkan Hendrik Salmon (HS),salah satu dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, terkait proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara Pidana: 359/Pid.Sus/2021/PN.Amb membuat kuasa hukum HS angkat bicara. AL Walid Muhammad, kuasa hukum HS, kepada media ini menyebutkan, seharusnya, JP, melalui kuasa hukumnya tidak terlalu panik berlebihan.
Pasalnya, dari informasi media massa, kuasa hukum JP meminta agar HS segera ditahan.
Padahal, kalau berbicara penahanan, hal itu urusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, berbicara penahanan harus berdasar pada syarat-syarat penahanan yang sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau penahanan itu sudah masuk dalam kekuasaan dan kewenangan Hakim. Upaya dari Penasihat Hukum JP terkesan mengintervensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dari upaya yang dilakukan itu justeru menunjukkan ketakutan psikologis yang berlebihan. Karena sepanjang syarat-syarat objektif dan subjektif terpenuhi untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim maupun Penegak Hukum tidak bisa menahan terdakwa,” tegas Walid, Jumat (17/9). Walid mengatakan, dirinya tidak bermaksud sedikit pun untuk memindahkan proses peradilan atas perkara saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon ke ruang-ruang publik. Akan tetapi, dirinya memandang perlu untuk meluruskan beberapa disinformasi yang tendensius dan tidak sesuai fakta terhadap HS yang telah beredar luas pemberitaannya di ruang-ruang publik.
“Untuk itu kami Penasihat Hukum HS perlu untuk menanggapinya, demi kepentingan hukum, nama baik, harkat, derajat dan martabat klien kami tersebut,” jelasnya.
Menurut pengacara muda ini, kliennya HS sampai hari ini masih tunduk, patuh dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan demi tegaknya keadilan substantif dan kebenaran materiil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selian itu, lanjut dia, kuasa hukum JP yang menyebut JP “disabilitas”. Patut dipertanyakan dan diperjelas oleh Penasihat Hukum JP, apa yang dimaksud dengan “disabilitas” dalam hubungannya dengan pokok perkara yang bergulir saat ini.
Kata dia, Penasihat Hukum JP telah dengan sengaja dan sadar melakukan pemutarbalikan fakta yang sesungguhnya pada publik menyangkut upaya Restorative Justice, Mediasi oleh Rektor, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan serta upaya Permintaan maaf dari HS.
“Sebenarnya, Restorative Justice, mediasi oleh Rektor Unpatti, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan terkait upaya Permintaan Maaf dari klien kami telah diupayakan secara maksimal. Bahkan sudah tiga kali klien kami berusaha meminta maaf kepada JP, tetapi JP tidak mau. Oleh karena itu, seharusnya Penasihat Hukum dan JP fokus saja pada proses peradilan yang sudah berlangsung, supaya perkara menjadi terang benderang,” tandasnya.(RM-06)
Discussion about this post