Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Beredar Isu Sudutkan Hendrik Salmon, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

September 17, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email


Referensimaluku.Id.Ambon– Beredar pemberitaan miring di media lokal yang seakan-akan menyudutkan Hendrik Salmon (HS),salah satu dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, terkait proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara Pidana: 359/Pid.Sus/2021/PN.Amb membuat kuasa hukum HS angkat bicara. AL Walid Muhammad, kuasa hukum HS, kepada media ini menyebutkan, seharusnya, JP, melalui kuasa hukumnya tidak terlalu panik berlebihan.

Baca Juga

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Pasalnya, dari informasi media massa, kuasa hukum JP meminta agar HS segera ditahan.
Padahal, kalau berbicara penahanan, hal itu urusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, berbicara penahanan harus berdasar pada syarat-syarat penahanan yang sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau penahanan itu sudah masuk dalam kekuasaan dan kewenangan Hakim. Upaya dari Penasihat Hukum JP terkesan mengintervensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dari upaya yang dilakukan itu justeru menunjukkan ketakutan psikologis yang berlebihan. Karena sepanjang syarat-syarat objektif dan subjektif terpenuhi untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim maupun Penegak Hukum tidak bisa menahan terdakwa,” tegas Walid, Jumat (17/9). Walid mengatakan, dirinya tidak bermaksud sedikit pun untuk memindahkan proses peradilan atas perkara saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon ke ruang-ruang publik. Akan tetapi, dirinya memandang perlu untuk meluruskan beberapa disinformasi yang tendensius dan tidak sesuai fakta terhadap HS yang telah beredar luas pemberitaannya di ruang-ruang publik.

“Untuk itu kami Penasihat Hukum HS perlu untuk menanggapinya, demi kepentingan hukum, nama baik, harkat, derajat dan martabat klien kami tersebut,” jelasnya.
Menurut pengacara muda ini, kliennya HS sampai hari ini masih tunduk, patuh dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan demi tegaknya keadilan substantif dan kebenaran materiil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selian itu, lanjut dia, kuasa hukum JP yang menyebut JP “disabilitas”. Patut dipertanyakan dan diperjelas oleh Penasihat Hukum JP, apa yang dimaksud dengan “disabilitas” dalam hubungannya dengan pokok perkara yang bergulir saat ini.
Kata dia, Penasihat Hukum JP telah dengan sengaja dan sadar melakukan pemutarbalikan fakta yang sesungguhnya pada publik menyangkut upaya Restorative Justice, Mediasi oleh Rektor, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan serta upaya Permintaan maaf dari HS.

“Sebenarnya, Restorative Justice, mediasi oleh Rektor Unpatti, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan terkait upaya Permintaan Maaf dari klien kami telah diupayakan secara maksimal. Bahkan sudah tiga kali klien kami berusaha meminta maaf kepada JP, tetapi JP tidak mau. Oleh karena itu, seharusnya Penasihat Hukum dan JP fokus saja pada proses peradilan yang sudah berlangsung, supaya perkara menjadi terang benderang,” tandasnya.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Situasi pascabentrokan yang melibatkan pemuda...

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

by admin
Juni 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan...

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

by admin
Mei 31, 2026
0

Referensimaluku.id, --Lokki-- Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Dusun Tanah...

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat langkah...

Next Post
Terbelit Kasus Kejahatan Asal-usul di Polda Maluku, Evans Alfons Tak Layak Pimpin DPP PKP Maluku

Terbelit Kasus Kejahatan Asal-usul di Polda Maluku, Evans Alfons Tak Layak Pimpin DPP PKP Maluku

Pengurus KONI Maluku dan Satgas PON Diperkuat Sebagian “Pembohong” dan “Penipu”

Pengurus KONI Maluku dan Satgas PON Diperkuat Sebagian "Pembohong" dan "Penipu"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id