Referensimaluku.Id.Ambon-Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Nusaniwe Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Novi Abraham Waelauruw mengungkapkan berkas perkara penghinaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 310 KUHP dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP), 54 tahun, warga Kudamati, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, sudah dinyatakan lengkap dan tinggal diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth dan Endang Anakoda.
“Saya lagi tunggu kabar dari jaksa Ibu Lili Heluth,” sahut Waelauruw kepada referensimaluku via ponselnya, Selasa (14/9). Sebagaimana diberitakan tersangka DP secara melawan hukum di depan umum di wilayah hukum Polsek Nusaniwe dengan angkuhnya dan merasa tak bersalah mengeluarkan kalimat “anak zinah” kepada pelapor Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Imelda,38 tahun, warga Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tanpa diperkuat bukti akurat dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang status dan kedudukan hukum pelapor.
Selebihnya, tersangka DP tidak memiliki hubungan darah sedikitpun dengan Imelda yang merupakan salah satu ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons yang merupakan pemilik 20 dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Yang anehnya, di depan personel-personel Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe, tersangka DP menyatakan siap dipenjara karena apa yang diungkapkannya kepada pelapor benar dan dapat dibuktikan dengan 20 saksi-saksi. Informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan saat DP dimintai keterangan di depan penyidik Polsek Nusaniwe pada beberapa waktu lalu ada lebih dari 10 orang diangkut menjadi saksi, namun seluruhnya tidak berada di tempat kejadian perkara saat DP mengeluarkan kata “anak zinah” kepada pelapor yang juga saksi korban perkara ini.
Diduga kuat berbekal surat kuasa dari ahli waris lain dari kedua pewaris tersebut di atas, membuat tersangka DP besar kepala, tak merasa beban sedikit pun dan tak merasa bersalah di depan hukum mengeluarkan fitnahan “anak zinah” kepada Imelda.
Bahkan dengan angkuhnya dan rasa percaya diri berlebihan (over confidence) tersangka DP menjadi pengikut dan “pemandu sorak” junjungannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon melawan Imelda seakan-akan dirinya tak bakalan duduk di kursi pesakitan. Motivasi dan “angin segar” dari junjungannya membuat tersangka DP selalu optimis dirinya tak akan mungkin dapat digiring jaksa ke terali besi sebelum sidang perkara ini digelar di PN Ambon. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post