Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Mahasiswa Aru Tuding Tanah Leluhur Mereka “Dirampok” TNI-AL, Kutuk Perburuan Liar di Hutan Aru

September 13, 2021
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru) menggelar demo menuntut kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Demo yang dikoordinasi Badan Pengurus Daerah (BPD) Permaru dilakukan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (13/9).

Baca Juga

Tuding Ketua DPRD Maluku “Dun*u” di Tiktok, “Pelacur Profesi Jurnalis” dan “Penjilat” Gubernur Maluku Ini Dipolisikan BGW

Belum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan, GMNI Kritik Kinerja Kapolres MBD

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

“Masyarakat di Maluku dihadapi persoalan tanah adat yang dirampas oleh elit -elit di Negeri para Raja-raja dan hal ini kini terjadi di desa Marafefen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan aru, Maluku,” teriak pendemo saat itu.

Dalam orasinya Permaru mengatakan hutan adat dan masyarakat Marafefen adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain karena saling menjaga dan saling menghidupi satu sama lain. Hal itu digambarkan pada ritual adat pembakaran alang-alang (imperata cylindrica) yang dikenal di masyarakat Marafefen dengan sebutan “Jerfara Teel” di mana tradisi ini biasa digelar setahun sekali.
Tradisi ini untuk menuai hasil dari alam yang dilarang mengambil sebelum waktunya atau dikenal dengan “sasi adat”.

Tetapi hal buruk menghampiri bersamaan masuknya TNI- AL di lahan adat masyarakat Marafefen pada 1991 silam dengan dalil untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Seiring berjalan waktu di lokasi tersebut dan akan dibangun bandara dan di saat bersamaan terbitlah Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Marafefen tanggal 13 Februari 1992.
Dari situlah, kata pendemo, TNI AL mengakui kalau mereka telah menguasai lahan adat masyarakat Marafefen dengan membuat dan mengantongi sertifikat yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 yang kemudian menjadi lampiran surat TNI-AL kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku.

Dalam surat TNI-AL dicantumkan sejumlah nama-nama warga desa Marafefen yang hadir dalam musyawarah pelepasan tanah kepada TNI AL di masa itu.
“Setelah nama-nama itu diteliti saksama ternyata satu nama orang yang disertakan mengalami ganguan jiwa atau gangguan ingatan sejak lahir, satu nama tidak ada (tidak lahir), delapan orang lainya adalah nama-nama orangtua yang telah meninggalkn desa Marafefen sejak puluhan tahun dan enam orang masih kategori anak-anak di bawah umur,” beber pendemo.

Pendemo menuntut Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera mencabut SK.Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 karena dinilai tidak pro masyarakat adat. “Kami meminta Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut sertifikat yang diberikan kepada TNI-AL karena tidak memiliki kekuatan hukum dan di anggap tidak sesuai dengan SK Nomor 591.1/SK150/92 pada tanggal 22 Januari 1992”.
“Kami juga meminta Gubernur Maluku mendorong Bupati Aru agar segera mengeluarkan peraturan bupati sesuai dengan Surat Ederan Kementerian Dalam Negeri Bina Pemerintahaan Desa Nomor 189/3836/BPD tertanggal Jakarta 30 Agustus 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”.

Pendemo mengutuk keras tindakan berburu menggunakan senjata api di hutan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tuding Ketua DPRD Maluku “Dun*u” di Tiktok, “Pelacur Profesi Jurnalis” dan “Penjilat” Gubernur Maluku Ini Dipolisikan BGW

Tuding Ketua DPRD Maluku “Dun*u” di Tiktok, “Pelacur Profesi Jurnalis” dan “Penjilat” Gubernur Maluku Ini Dipolisikan BGW

by admin
December 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Di Maluku relatif ada segelintir oknum-oknum...

Belum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan, GMNI Kritik Kinerja Kapolres MBD

Belum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan, GMNI Kritik Kinerja Kapolres MBD

by admin
December 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Kinerja Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal...

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

by admin
December 8, 2023
0

Komandan Rindam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Saut Edward Tampubolon...

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

by admin
December 7, 2023
0

Referensi maluku.id_-Ambon, -- Ketua Bidang Hukum Dan HAM...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id, Ambon -Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi...

Next Post
Diperkuat Empat Mantan  Pemain Liga 1 dan Liga 2, Siwalima FC Optimis Juara Liga 3 Zona Maluku

Diperkuat Empat Mantan Pemain Liga 1 dan Liga 2, Siwalima FC Optimis Juara Liga 3 Zona Maluku

Satgas PON XX Maluku Tidak Punya Malu, Atlet Kempo Peraih Emas Dua Edisi PON “Mengamuk”

Satgas PON XX Maluku Tidak Punya Malu, Atlet Kempo Peraih Emas Dua Edisi PON "Mengamuk"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id