Referensimaluku.id.Ambon – Hingga saat ini kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo yang merugikan Negara lebih dari Rp 10 miliar masih menjadi ’’bola liar politik’’ yang membingungkan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, sepanjang sepuluh tahun terakhir ini. Terkesan ada saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan di antara Benjamin Thomas Noach (BTN), mantan Direktur Utama PT Kalwedo masa pengabdian 2012-2015 dan Luckas Tapilouw (LT), mantan Direktur perusahaan daerah Kabupaten MBD serupa tahun 2015-2016.
Masyarakat awam justru berharap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dapat mengusut BTN dan LT di balik kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo selama tahun anggaran 2012 hingga 2016. Adilnya, sebelum Tapilouw ditetapkan Tersangka, Noach juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum atas dugaan korupsi PT Kalwedo, perusahaan yang pernah mengoperasikan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marsela yang kini karam di Dok Wayame, Teluk Ambon, Maluku. Sebelum LT ditetapkan Tersangka, BTN pun harus berstatus serupa sehingga kasus ini terang benderang dan tidak membingungkan masyarakat.

Praktisi hukum Fredy Ulemlem menyarankan penyidik Kejati Maluku tak perlu berlama-lama menetapkan Tapilouw tersangka kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo.
’’Saya minta Kejati Maluku agar punya atensi terhadap kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo ini. Sebab masyarakat MBD sampai kini dilema dengan kondisi kapal KMP Marsela, yang sudah karam di Dok Wayame. Entah siapa yang pelakunya,” ujar Ulemlem via ponselnya, Selasa (7/9/2021), sebagaimana dikutip referensimaluku dari salah satu media online.
Menurut Ulemlem, telah ada dua alat bukti yang kuat di balik dugaan korupsi PT Kalwedo, sehingga penyidik Kejati Maluku dimintakan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
’’Sebelumnya mantan Kajati Maluku, Rorogo Zega, pernah mengatakan jaksa penyidik telah menyerahkan dokumen yang diminta BPKP untuk audit Perhitungan Kerugian Negara. Setelah penyerahan dokumen terkait, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan. Saya berharap, ada titik terang dalam penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Ulemlem menyarankan penyidik Kejati Maluku tidak perlu berlama-lama melakukan penyidikan dalam kasus PT Kalwedo, sebab anggaran tahun-tahun sebelumnya di PT Kalwedo telah diaudit dan tidak ditemukan adanya penyimpangan. Namun yang terkesan tidak beres, hanya di tahun 2016-2017 saat Direktur PT. Kalwedo dijabat LT, yanmg juga ipar mantan Bupati MBD (2010-2015 dan 2015-2020) yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno.

’’Di tahun anggaran 2016 dan 2017 ini harus dikejar jaksa, karena diduga terjadi penyimpangan besar-besaran. Kita harap jaksa fokus terhadap dua tahun anggaran ini. Ini bukan kita mau atur kinerja jaksa, tapi demi efektifitas dan efisiensi kasus ini, mengingat kasus ini sudah bergulir cukup lama di Kejati Maluku,” tandasnya.
Di bagian lain Praktisi Hukum Justin Tuny berharap penyidik Kejati Maluku juga harus menjadikan BTN tersangka kasus ini berdasarkan laporan yang sudah dia sampaikan ke BPKP Perwakilan Maluku dan Kejati Maluku.
Atas nama kuasa hukum LT, sebut Tuny, pihaknya resmi telah melaporkan BTN, mantan Direktur Utama PT. Kalwedo periode 2012-2015, ke Kejati Maluku pada Rabu, 20 Mei 2021 pukul 11. 00 WIT. Laporan tersebut dilayangkan LT, karena mantan bosnya itu (BTN) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat melapor Tuny didampingi asistennya masing-masing Frento Laturiuw dan Matheos Kainama. Laporannya menguraikan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015. ’’Ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2015,’’ bebernya.
Dalam laporan itu dipaparkan pada tahun 2012 sampai Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo dijabat BTN, sementara sejak Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016 PT. Kalwedo dipimpin kliennya (LT) selaku Pelaksana Harian PT. Kalwedo. Direktur Utama PT. Kalwedo yang mengantikan LT pada Oktober 2016 adalah Bili Ratuhuanlory.
Manajemen PT. Kalwedo mendapat bantuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp. 10 miliar, dengan rinciannya, yakni Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory, Tahun 2013 total Rp. 4. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Christina Katipana, Tahun 2014 total Rp. 2. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli,
dan Tahun 2016 total Rp. 1. 500.000.000,00- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan itu total Anggaran negara/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 miliar. ’’Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencairan uang negara masuk pada rekening pribadi. Tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,’’ tanya Tuny.
Tuny menegaskan Laporan Nomor : 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan kliennya ke Kejati Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT.Kalwedo. ’’Jadi BTN selaku mantan Dirut PT. Kalwedo harus dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD sebesar Rp. 10 miliar,’’ desak Tuny.
Selain dana Penyertaan Modal, urai Tuny, ada juga bantuan subsidi Pemerintah Pusat (Pempus) yang diterima PT. Kalwedo sebesar Rp. 6,4 miliar per tahun. ’’Laporan kami itu sebagai bentuk pertanggungjawaban klien kami (LT) kepada masyarakat MBD khususnya dan Maluku umumnya. Hal ini perlu disampikan, karena ramai di berbagai media sosial maupun beberapa pemberitaan media online seakan-akan klien kami telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Bagi kami itu adalah informasi dan berita yang tidak benar dan mengada-ada. Klien kami tidak gentar sedikitpun jika Kejati Maluku mengusut dugaan Tindak Piadana Korupsi yang terjadi di PT. Kalwedo mulai tahun 2012 sampai dengan 2016’’.
’’Kalau dana Penyertaan Modal Pemkab MBD untuk PT. Kalwedo diusut Kejati mulai dari 2012 sampai dengan 2016, maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak publik di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan penyidik Kejati Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disertai bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD dan dana Subsidi dari Pempus,” ujar Tuny. (Tim RM)
Discussion about this post