Referensimaluku.Id.Ambon-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 mengalami penundaan karena saksi yang ingin dihadirkan dalam persidangan berhalangan hadir.
“Yang Mulia dan kuasa hukum para Terdakwa yang kami hormati, berhubung saksi-saksi yang ingin kami hadirkan berhalangan hadir, kami minta penundaan satu Minggu ke depan untuk agenda yang sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Grace Siahaya setelah dipersilakan majelis hakim menyampaikan alasan penundaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/9).
Majelis hakim yang diketuai Jeny Tulak didampingi Felix Rony Wuisan dan Jefry Sinaga menunda sidang pemeriksaan saksi secara virtual itu hingga Rabu (15/8) pukul 09.30 WIT masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Dalam persidangan virtual itu terdakwa Agustinus Sihasale yang merupakan mantan kepala Dinas PU Kabupaten MTB didampingi kuasa hukumnya Pileo Fistos Noija dan Marcel Hehanussa, terdakwa Wilelma Fenanlampir (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sedangkan Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas Lapangan) didampingi kuasa hukumnya Marthen Fordatkossu dan Muhammad Gurium.
Sementara itu berkas perkara Hartanto Hoetomo yang merupakan Bos PT Inti Artha Nusantara masih dalam proses pemberkasan ke pengadilan Tipikor.
Proyek taman kota Saumlaki disebut merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar. (RM-03)
Discussion about this post