Referensimaluku.Id.Ambon – Jacob Mehen baru menyesali perbuatannya dibui personel Kepolisian Sektor Kisar setelah menikam kerabatnya sendiri Marshel Frans, 17, siswa kelas XII SMA Negeri 1 Pulau-pulau Terselatan di Wonreli Kecamatan Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Kepala Polsek Kisar Inspektur Polisi (Iptu) J. Hendrik Laimeheriwa menyatakan setelah kejadian pelaku langsung digelandang dan ditahan di tahanan Polsek setempat. ’’Dia (Jacob Mehen) sudah ditahan sejak Rabu (1/9/2021),’’ sahut Laimeheriwa ketika dikonfirmasi referensimaluku via ponselnya, Jumat (3/9).
Laimeheriwa mengungkapkan penganiyaan dipicu pengaruh minuman keras tradisional jenis sopi yang dikomsumsi berlebihan korban dan pelaku yang masih satu kerabat itu.
’’Saat minum sopi itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum akhirnya korban dianiaya.Pelaku merasa tersinggung, pelaku tak bisa mengontrol emosinya, dan pelaku pukul wajah korban beberapa kali’’.
Selain memukul korban, ujar Laimeheriwa, pelaku yang tengah dipengaruhi sopi ini mengambil piring tajam dan langsung menusuk dada korban. ’’Pelaku juga menikam anggota tubuh korban yang lain hingga bersimba darah, sehingga korban roboh dan tak sadarkan diri. Setelah melakukan penganiyaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wonreli menjalani perawatan”.
Laimeheriwa menyatakan pihaknya tengah memproses kasus penganiayaan ini seraya menanti hasil visum et repertum pihak Rumah Sakit Wonreli. ’’Korban masih menjalani perawatan di RS Wonreli. Korban saat ini belum sadarkan diri. Kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum et repertum”.
Untuk menangkap pelaku aparat Polsek Kisar dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.Pelaku sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian setempat pada Selasa (31/8) malam dan masuk hutan.
Pelaku berhasil diringkus pada Rabu (1/9) pagi. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik. ’’Jadi memang atas kerja sama warga dan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di hutan, kami berhasil menangkap pelaku. Operasi ini dipimpin langsung Bripda Leonardo Kamalatu, Babinkamtibmas Desa Wonreli”. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. (RM-03)
Discussion about this post