Referensimaluku.id.Ambon- Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan Anakotta menyatakan berkas perkara penghinaan anak zinah dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP), 54, warga Kudamati, Ambon, masih diteliti jaksa Kejaksaan Negeri Ambon setelah penyerahan tahap I pada Rabu dua pekan lalu.
’’Berkasnya masih diteliti jaksa. Informasinya jaksanya masih di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mudah-mudahan setelah kembali ke Ambon jaksa sudah meneliti berkasnya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap II,’’ sahut Anakotta menjawab pertanyaan media online ini via ponselnya, Jumat (3/9).
Sebagaimana diberitakan DP secara berapi-api di depan umum dalam rapat terbuka di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, pada beberapa bulan lalu, menfitnah Barbara Jacqualine Imelda Alfons dengan sebutan “anak zinah” dan anehnya tersangka juga menantang polisi bertugas di Pos Benteng kalau dirinya siap dimasukan ke penjara karena tersangka punya bukti kuat soal fitnahan “anak zinah” kepada Imelda tersebut.
Sekalipun tidak memiliki hubungan darah dekat dengan Imelda Alfons, namun DP menepuk dada seakan-akan dirinya lebih mengetahui kehidupan pelapor. Yang lebih mencegangkan tersangka menyatakan dirinya memiliki surat kuasa soal kepemilikkan tanah dari seseorang yang memiliki bukti tentang pelapor. Faktanya, tersangka memfitnah pelapor dengan sebutan “anak zinah” atas dasar informasi tidak benar dan mengandalkan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP. (RM-03)
Discussion about this post