Oleh : Mustakim Rumasukun
(Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kota Ambon Tahun 2021)
Referensimlauku.id ,- Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, yang dimana warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan jalannya proses pemerintahan. Warga negara Indonesia juga berhak untuk memilih para wakilnya di Pemerintahan dengan cara Pemilu atau Pemilihan Umum, yang dilaksanakan oleh Pemerinta, sebagai bukti negara Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni “Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Pada umunya, mereka yang menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih Pemula (berusia 17 tahun/pernah menikah) dan banyak keterlibatan para Siswa atau Pelajar belum memiliki informasi dan pemahaman yang cukup mengenai Pilkada. Hal tersebut cukup wajar karena mereka sebagai pemilih pemula belum memiliki pengalaman dalam pelaksanaan Pilkada. Sehinggga hal tersebutlah menjadi sesuatu yang sangat urgent untuk disosialisasikan dalam upaya untuk mensukseskan Pilkada, serta memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kedepannya melalui pemimpin yang dipilih.
Pemilih pemula memang minim akan pengetahuan tentang para kandidat atau calon kepala daerah yang mengikuti pilkada di daerahnya. Mereka akan cenderung mengikuti pilihan orang tua, mudah percaya Informasi yang tersebar di media sosial atau teman sejawad, maka para pemilih pemula ini menjadi sasaran yang bagus untuk mendapatkan suara bagi para kandidat, dengan pendekatan yang menarik perhatian para pemilih pemula.
Sehingga selain diberikan edukasi mengenai pemilu, maka para pelajar juga harus diberikan edukasi tentang pengawasan pemilu. Hal ini dikarenakan selain para pelajar yang telah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya, mereka juga harus berperan aktif dalam melakukan upaya pengawasan dalam pemilu, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Untuk pencegahan pelanggaran pemilu ini memang harus disampaikan juga kepada para pelajar untuk meminimalisir pelanggaran pemilu. Pelajar juga dimohon untuk harus berperan aktif dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemilu. Kita tekankan pada mereka yang telah memiliki hak pilih untuk senantiasa melakukan pengawasan pemilu terutama mengenai pelanggaran money politik. Bilamana ditemukan pelanggaran di lingkungan tempat tinggalnya, segera melapor ke pihak yang berwenang dalam hal ini jajaran Bawaslu dan pihak terkait.Selain itu, mengingat secara umum pemahaman Pemilih Pemula terhadap partai politik masih rendah dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka Sosialisasi mengenai Sistem dan aturan Pilkada yang baik merupakan tindakan yang sangat kooperatif dan sangat penting. Sosialisasi mengenai Pilkada kepada Pemilih Pemula merupakan salah satu cara dalam upaya mensukseskan Pilkada agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila serta menghasilkan pemilih cerdas dan berkualitas. Maka dengan demikian, maka akan muncullah pemilih yang cerdas dan menumbuhkan masyarakat Madani di negara Indonesia, yang tentu mampu melaksanakan kehidupan sosial dan politik, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, demi kesejahteraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (*)
Discussion about this post