Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Kadis PU MTB Akui Ada Saran Bupati Tanda Tangan Kontrak Proyek Taman Kota

September 1, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat James Ronald Watumlawar ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Taman Kota Tahun 2017 yang merugikan negara lebih dari Rp.1,2 miliar.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Sidang yang dipimpin Jeny Tulak didampingi Felix Rony Wuisan dan Jefry Sinaga berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9).

Selain Watumlawar JPU juga menghadirkan dua kepala bidang Cipta Karya pada Dinas PU MTB yakni Ferdinand Malir dan Jewelry Silas Matkusa untuk sidang dengan tiga terdakwa masing-masing Agustinus Sihasale (mantan Kadis PU MTB), Wilelma Fenanlampir (PPTK) dan Frans Julius Pelamonia (Pengawas Lapangan).

Di depan persidangan Watumlawar mengakui pihaknya memiliki kewenangan untuk mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan, Panitia Pemeriksa Pekerjaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Namun sampai dimutasikan pada Agustus 2018 dia tak dapat mengangkatnya.

“Kalau untuk sebelumnya ada panitia-panitia tersebut tapi waktu zaman saya belum diangkat,” ujar Watumlawar. “Kalau PPTK dan Pengawas Lapangan saya angkat dengan Surat Keputusan,” jawab Watumlawar atas pertanyaan kuasa hukum Wilelma Fenanlampir Rony Samloy.

Watumlawar mengungkapkan pernah disodorkan nama penyedia jasa yang juga pemenang tender yakni PT. Inti Artha Nusantara oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paulus Matitaputty namun dia keberatan karena tidak mengenal rekanan tersebut. Nanti atas saran Bupati MTB (Petrus Fatlolon) Watumlawar akhirnya menandatangani kontrak dan dokumen-dokumen penujukkan penyedia jasa, pembayaran uang muka dan lain-lain. “Saya ajukan keberatan lisan pada saat disodorkan ULP,” sahutnya.

Watumlawar menyebutkan hubungan kerja antara dirinya dengan PPTK pada saat penandatangan pencairan uang muka. “Dokumen pencairan uang muka itu disodorkan PPTK dan bendahara pengeluaran,” ujar Watumlawar menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Watumlawar menyatakan Terdakwa Pelomonia melaksanakan tugas Pengawas Lapangan proyek Taman Kota Dinas PU MTB dalam posisi pegawai honorer.

“Ada SK untuk Frans Pelamonia selalu Pengawas Lapangan Proyek Taman Kota tapi saya sudah lupa uraian tugas dalam SK tersebut,” kelit Watumlawar menjawab pertanyaan kuasa hukum Pelamonia Marthen Fordatkossu.

Malir menyebutkan dalam kedudukan selaku Kabid Cipta Dinas PU MTB dia hanya mengoreksi gambar yang sudah digambarkan terdakwa Pelamonia.

Menjawab pertanyaan hakim tentang RAB dan harga satuan, Malir akui waktu pengusulan gambar ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten MTB tidak disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan harga satuan.

Matkusa menyatakan pihaknya hanya memerintahkan terdakwa Pelamonia untuk gambar tanpa luas-luas item pekerjaan. “Setelah gambar kita buat RAB yang buat PPTK. Gambar tak berubah tapi setelah Pagu anggaran disetujui Bappeda baru gambar baru disusun RAB oleh PPTK dan disesuaikan Pagu anggaran,” jawab Matkussa menjawab pertanyaan hakim Sinaga.

Matkussa menjelaskan untuk jogging track,cycle block, dan kuliner pakai paving block sedangkan amphy theater tidak. RAB, kata Matkussa, disusun tim perencanaan, Kabid, kepala seksi, PPTK dan lainnya.

Sidang dilanjutkan Rabu (8/9) depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Wagub Orno: Jika Dana Desa Terlambat Dicairkan, Pertanggungjawaban Akan Terlambat

Wagub Orno: Jika Dana Desa Terlambat Dicairkan, Pertanggungjawaban Akan Terlambat

Dua Kali Gubernur Maluku Tegur Walkot dan Bupati Percepat Realisasi Dana Desa, SBB dan Aru Terlambat

Dua Kali Gubernur Maluku Tegur Walkot dan Bupati Percepat Realisasi Dana Desa, SBB dan Aru Terlambat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!