Referensimaluku.id.Ambon-Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat James Ronald Watumlawar ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Taman Kota Tahun 2017 yang merugikan negara lebih dari Rp.1,2 miliar.
Sidang yang dipimpin Jeny Tulak didampingi Felix Rony Wuisan dan Jefry Sinaga berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9).
Selain Watumlawar JPU juga menghadirkan dua kepala bidang Cipta Karya pada Dinas PU MTB yakni Ferdinand Malir dan Jewelry Silas Matkusa untuk sidang dengan tiga terdakwa masing-masing Agustinus Sihasale (mantan Kadis PU MTB), Wilelma Fenanlampir (PPTK) dan Frans Julius Pelamonia (Pengawas Lapangan).
Di depan persidangan Watumlawar mengakui pihaknya memiliki kewenangan untuk mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan, Panitia Pemeriksa Pekerjaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Namun sampai dimutasikan pada Agustus 2018 dia tak dapat mengangkatnya.
“Kalau untuk sebelumnya ada panitia-panitia tersebut tapi waktu zaman saya belum diangkat,” ujar Watumlawar. “Kalau PPTK dan Pengawas Lapangan saya angkat dengan Surat Keputusan,” jawab Watumlawar atas pertanyaan kuasa hukum Wilelma Fenanlampir Rony Samloy.
Watumlawar mengungkapkan pernah disodorkan nama penyedia jasa yang juga pemenang tender yakni PT. Inti Artha Nusantara oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paulus Matitaputty namun dia keberatan karena tidak mengenal rekanan tersebut. Nanti atas saran Bupati MTB (Petrus Fatlolon) Watumlawar akhirnya menandatangani kontrak dan dokumen-dokumen penujukkan penyedia jasa, pembayaran uang muka dan lain-lain. “Saya ajukan keberatan lisan pada saat disodorkan ULP,” sahutnya.
Watumlawar menyebutkan hubungan kerja antara dirinya dengan PPTK pada saat penandatangan pencairan uang muka. “Dokumen pencairan uang muka itu disodorkan PPTK dan bendahara pengeluaran,” ujar Watumlawar menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Watumlawar menyatakan Terdakwa Pelomonia melaksanakan tugas Pengawas Lapangan proyek Taman Kota Dinas PU MTB dalam posisi pegawai honorer.
“Ada SK untuk Frans Pelamonia selalu Pengawas Lapangan Proyek Taman Kota tapi saya sudah lupa uraian tugas dalam SK tersebut,” kelit Watumlawar menjawab pertanyaan kuasa hukum Pelamonia Marthen Fordatkossu.
Malir menyebutkan dalam kedudukan selaku Kabid Cipta Dinas PU MTB dia hanya mengoreksi gambar yang sudah digambarkan terdakwa Pelamonia.
Menjawab pertanyaan hakim tentang RAB dan harga satuan, Malir akui waktu pengusulan gambar ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten MTB tidak disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan harga satuan.
Matkusa menyatakan pihaknya hanya memerintahkan terdakwa Pelamonia untuk gambar tanpa luas-luas item pekerjaan. “Setelah gambar kita buat RAB yang buat PPTK. Gambar tak berubah tapi setelah Pagu anggaran disetujui Bappeda baru gambar baru disusun RAB oleh PPTK dan disesuaikan Pagu anggaran,” jawab Matkussa menjawab pertanyaan hakim Sinaga.
Matkussa menjelaskan untuk jogging track,cycle block, dan kuliner pakai paving block sedangkan amphy theater tidak. RAB, kata Matkussa, disusun tim perencanaan, Kabid, kepala seksi, PPTK dan lainnya.
Sidang dilanjutkan Rabu (8/9) depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. (RM-03)
Discussion about this post