Referensimaluku.Id.Ambon- Masuk Triwulan pertama hingga Triwulan ketiga atau sejak Februari 2021 sampai Juli 2021 sebanyak 13 anggota Polri bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan jajarannya dipecat tidak terhormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkotika, disersi, asusila dan perzinahan.Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2020 sebanyak 17 orang yang dipecat serupa.
Adapun ke-13 personel Polda Maluku yang dipecat tidak hormat, yakni Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Marcus Manuhutu, Brigadir Polisi (Brigpol) Deriel Tuarissa, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ahmad Zazalie Tahir, Bhayangkara Satu (Bharatu) kevin Rikmon Uneputty, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ikhsan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mezhak Fenti Sinmiassa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul dan Bripda Paisal.
’’Untuk (PTDH) yang disersi ada 7 orang, narkotika 4 orang, lalu sisanya itu campuran,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (31/8/2021).
Roem menyatakan keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan ’’inkracht van gewijsdezaak’’ atau berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH,” urai dia.
Roem mengaku tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.
Kendati demikian, juru bicara Polda Maluku ini juga menyesalkan perbuatan indisipliner yang dilakukan belasan anggota tersebut. Padahal, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan pimpinan atau atasan yang berhak menghukum (ankum).
“PTDH dilakukan menjadi pembelajaran kepada semua, terutama anggota Polri. Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat reward (penghargaan) sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat punishment (hukuman),” tegasnya. (RM-03)
Discussion about this post