Referensimaluku.id.Ambon- Tak ada orang yang kebal hukum di Negara Indonesia. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam, Jumat (27/8/2021), mulai pukul 10.00 WIT hinggga pukul 17.30 WIT, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon . Ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Kadis DLHP Kota Ambon Lucia Izaack, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Tabalessy dan Manejer Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belakang Kota, Ricky M Syauta.
Ketiga tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar yang disodorkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
’’Hasil audit dari BPKP kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka dicecar lebih dari 53 pertanyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat kemarin.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama lebih kurang 20 hari ke depan. Syauta dan Yabalessy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Ambon, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
’’Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang, jika dibutuhkan, namun kita upayakan cepat hingga persidangan nanti,” tegas Nalle.
Nalle menjelaskan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai diperiksa ketiga tersangka terlihat keluar dari ruangan Pidsus Kejari Ambon secara bergantian. Syauta keluar lebih dulu didampingi kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih bergaris dibalut rompi tahanan berwarna orange, langsung menuju lobi Kejari Ambon dan masuk ke mobil tahanan.
Setelah Syauta disusul Tabalessy yang juga menggunakan kemeja putih berbalut rompi orange langsung digiring menuju mobil tahanan. Yang terakhir keluar adalah Izaack. Didampingi kuasa hukumnya, Izaack yang juga isteri Ketua Umum KONI Maluku dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura Ambon menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menundukan kepala. Isak tangis keluarga ketiga tersangka pecah ketika jaksa menahan ketiga sosok sentral di balik dugaan korupsi BBM pada DLHP Kota Ambon itu.
Sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan ke Izaack tidak dihiraukan dan wanita paruh baya ini langsung memasuki mobil tahanan yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejari Ambon. (Tim RM)
Discussion about this post