Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BBM DLHP Kota Ambon, Isak Tangis Warnai Penahanan Isteri Ketum KONI Maluku

Agustus 28, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon- Tak ada orang yang kebal hukum di Negara Indonesia. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam, Jumat (27/8/2021), mulai pukul 10.00 WIT hinggga pukul 17.30 WIT, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon . Ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Kadis DLHP Kota Ambon Lucia Izaack, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Tabalessy dan Manejer Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belakang Kota, Ricky M Syauta.

Baca Juga

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

Ketiga tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar yang disodorkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

’’Hasil audit dari BPKP kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka dicecar lebih dari 53 pertanyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat kemarin.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama lebih kurang 20 hari ke depan. Syauta dan Yabalessy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Ambon, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

’’Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang, jika dibutuhkan, namun kita upayakan cepat hingga persidangan nanti,” tegas Nalle.

Nalle menjelaskan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai diperiksa ketiga tersangka terlihat keluar dari ruangan Pidsus Kejari Ambon secara bergantian. Syauta keluar lebih dulu  didampingi kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih bergaris dibalut rompi tahanan berwarna orange, langsung menuju lobi Kejari Ambon dan masuk ke mobil tahanan.

Setelah Syauta disusul Tabalessy yang juga menggunakan kemeja putih berbalut rompi orange langsung digiring menuju mobil tahanan. Yang terakhir keluar adalah Izaack. Didampingi kuasa hukumnya, Izaack yang juga isteri Ketua Umum KONI Maluku dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura Ambon menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menundukan kepala. Isak tangis keluarga ketiga tersangka pecah ketika jaksa menahan ketiga sosok sentral di balik dugaan korupsi BBM pada DLHP Kota Ambon itu.

Sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan ke Izaack tidak dihiraukan dan wanita paruh baya ini langsung memasuki mobil tahanan yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejari Ambon. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Next Post
Permintaan Ganti Rugi Royalti Malioy Cacat Hukum, Diduga Dikritik karena Tak Paham UU Hak Cipta, Penyidik Polres MBD Minta Keterangan Orno Pakai UU Pers

Permintaan Ganti Rugi Royalti Malioy Cacat Hukum, Diduga Dikritik karena Tak Paham UU Hak Cipta, Penyidik Polres MBD Minta Keterangan Orno Pakai UU Pers

Vaksinasi Covid-19 bagi Pelajar di Ambon Meresahkan Orangtua dan Memberatkan Pihak Sekolah

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id