Referensimaluku.id.Ambon – Pemilik sah Dusun Urik/Teha, Josefince Pirsouw,67, mengakui mereka merasa kecewa perilaku tidak becus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang belum mau tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josefince atas lahan seluas 10 haktare untuk objek sengketa dan 1000 hektare luas keseluruhan dusun tersebut.
Melalui anaknya Rolen Pirsouw,42, Josefince mengecam ketidakbecusan Pemerintah Kabupaten SBB melalui Kadis PU setempat. ’’Kami sudah pernah bertemu Kadis PU SBB untuk menyelesaikan masalah jalan yang dikerjakan pihak ketiga di mana pada saat itu kami minta pihak ketiga yakni kontraktor Muhamad Adam untuk jangan kerja dulu sampai ada kesepakatan dengan Dinas PU SBB, tapi Kadis PU SBB hanya berjanji manis saja, sebab tiba-tiba pekerjaannya sudah dilanjutkan. Makanya kami palang jalan yang masuk di dusun milik kami,’’ kecam Rolen kepada referensimaluku via ponselnya dari Piru, Jumat (27/8/2021).
Rolen menyesalkan pernyataan Kadis PU SBB yang mengungkapkan pihaknya telah membayar ganti kerugian kepada orang-orang tertentu yang mengklaim pemilik sah lahan tersebut.
’’Kepala Dinas PU SBB berdalih lahan/jalan itu sudah dibayar pada pemilik lahan, padahal kami dari pemilik lahan tidak pernah menerima sepersen pun. Memangnya Dinas PU SBB bayar kepada siapa. Kami sebagai pemilik lahan sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas PU SBB, makanya kami Palang jalan. Sebelum palang jalan kami sudah menyurat Dinas PU SBB dengan tembusan ke kejaksaan,kapolres SBB dan pihak lainnya,’’ kecam Rolen.
Rolen mendesak Pelaksana Harian Bupati SBB Timotius Akerina memanggil Kadis PU setempat membicarakan dan menyelesaikan tuntutan keluarga Josefince Pirsouw.
’’Kami minta Plh Bupati SBB Pak Timotius Akerina segera panggil Kadis PU SBB untuk menanyakan langsung saja ke yang bersangkutan. Kami tidak akan membuka palang sebelum semua ini diselesaikan, karena itu hak ulayat kami yang dilindungi Undang-Undang,’’ desak Rolen.
Rolen menyesalkan sikap Pemkab SBB yang terkesan tidak tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah memenangkan Josefince Pirsouw atas Dusun Urik/Teha di mana lahan yang dipalang juga terletak.
’’Kami memang sangat kecewa karena baik Pemkab SBB maupun Dinas PU SBB tidak menghargai putusan pengadilan yang sudah inkrah, padahal Pemkab SBB sudah menerima salinan putusannya,’’ ketusnya.
Rolen mengancam jika Pemkab SBB tidak mengindahkan keluhan keluarga Josefince Pirsouw maka pihaknya akan menghibahkan lahan tersebut ke Pemerintah Provinsi Maluku. ’’Kami dari ahli waris Josefince Pirsouw sudah kecewa kepada Pemkab SBB. Kami akan hibah tanah ini kepada Pemprov Maluku saja bukan kepada Pemkab SBB lagi,’’ tutupnya mengancam. (RM-03)
Discussion about this post