Referensimaluku.id.Ambon– Kepala Wilayah Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gerarci Saruna, S.sos menyatakan pihaknya sudah menetapkan sanksi pengawasan dan pengendalian tanpa batas waktu kepada Kepala Desa Waturu Eliazer Batilmurik yang sempat dilaporkan suami MB, Soleman Labobar, atas kasus perzinahan atau meniduri isteri orang.
’’Memang laporannya sudah dicabut dan dikembalikan penyelesaiannya secara kekeluargaan melalui adat orang Tanimbar, tapi Kades Waturu saudara Eliazer Batilmurik tetap disanksi pengawasan dan pengendalian tanpa batas waktu. Jadi tiap hari dia harus lapor dan kerja di kantor camat. Kita tetap awasi dan di bawah pengendalian saya tanpa batas waktu,’’ sahut Saruna kepada referensimaluku ketika dikonfirmasi via ponsel, Jumat (27/8).
Saruna mengungkapkan pihaknya tidak menoleransi kepala desa yang perilakunya tidak etis atau melakukan perbuatan asusila termasuk apa yang dilakukan Kades Waturu saat ini. ’’Memang saudara Eliazer Batilmurik tidak diberhentikan tidak dengan hormat, tapi seluruh aktivitasnya diawasi dan di bawah kendali saya. Maksudnya kalau di kemudian yang bersangkutan melakukan tindakan tak tercela lainnya maka hal itu diselesaikan secara hukum,’’ paparnya.
Sebagaimana diberitakan Kades Waturu, Kecamatan Nirunmas, , Kabupaten KKT, Maluku, berinisial EB alias El telah dilaporkan ke Camat Nirunmas oleh keluarga Labobar dan keluarga Batilmurik karena EB diduga telah berulang kali meniduri isteri orang.
Bahkan informasi yang berkembang di Waturu mengungkapkan EB punya kebiasaan buruk meniduri wanita desa tersebut tanpa memandang yang ditiduri itu isteri orang atau anak gadis orang.
Soleman Labobar, salah satu pelapor menuturkan EB kerap menggoda isterinya MB sehingga isterinya terpaksa berhubungan asmara dengan oknum kades bejat tersebut selama lebih kurang dua tahun terakhir. “Hubungan isteri saya (MB) dengan pak Kades sudah sejak 2019 lalu. Setiap kali pak kades menelepon isteri saya datang ke rumahnya di saat rumah pak kades sepi. Setelah isteri saya tiba di rumah pak kades, pak kades meraba-raba bagian vital di bagian bawah tubuh isteri saya dan bahkan mencium isteri saya berulang kali. Hal itu diakui isteri saya di depan keluarga dan tua-tua adat marga Labobar dan Batilmurik,” tutur Soleman.
Tak hanya di rumah Kades di Waturu, lanjut Soleman, aksi bejat EB dengan isterinya juga dilakukan di Larat, ibu kota kecamatan Tanimbar Utara. “Di Larat pak Kades dan isteri saya berhubungan badan beberapa kali,” tutur Soleman.
Menurut Soleman isterinya mengakui setelah berhubungan badan dengan EB dan isteri Soleman sempat bertanya “Apakah Bapak tidak malu? Lalu EB katakan saya tidak malu karena dia (EB) sudah seringkali berhubungan dengan beberapa wanita di desa. Bahkan EB mengakui dia pernah menghamili salah satu gadis desa Waturu, namun dikasih uang oleh EB untuk digugurkan janinnya”. Surat Soleman kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Waturu tertanggal 13 Juli 2021 yang juga diperoleh insan pers. (Tim RM)
Discussion about this post