Referensimaluku.id.Ambon– Sidang dugaan korupsi Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah masuk agenda pemeriksaan saksi secara virtual.
Sidang digelar pada Rabu (25/8/2021) pagi dipimpin Jeny Tulak sebagai ketua majelis hakim didampingi Rony Felix Wuisan dan Jefry Sinaga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Ahmad Attamimi dan Oven Ahmadaly menghadirkan lima personel Kelompok Kerja (Pogja) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yakni Paulus Sabono, Alfonsina Torimtubun, Proto Clemens Lololuan, Johanis Batbual, dan Yomina B Pattian.
Terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan.
“Apakah sesuai kontrak nama atau nomenklatur kegiatan ini proyek taman kota atau proyek pelataran parkir,” tanya Samloy kepada Torimtubun selaku Sekretaris Pokja. “Proyeknya taman kota saja yang Mulia,” jawab Torimtubun datar.
“Apakah sesuai HPS yang ditentukan Pak Jhon Watumlawar selaku Pejabat Pembuat Komitmen disebutkan item-item pekerjaan harus sesuai standar nasional SNI atau disesuiakan kondisi lokal di Saumlaki,” tanya Samloy lagi. “Memang tidak disebutkan dalam HPS itu tapi harus mengacu pada standar yang baik dan berkualitas,” lanjut Torimtubun. “Apakah waktu pelelangan dan pengadaan itu hadir juga Terdakwa Wilelma Fenanlampir,” tanya jaksa Ahmadaly.
“Ibu Wilelma Fenanlampir tidak pernah ada selama pelelangan. Kalau dari PT. Inti Artha Nusantara yang hadir Pak Hartanto Utomo selaku Komisaris,” imbuh Torimtubun. Torimtubun mengakui seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi PT. Inti Artha Nusantara untuk kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender setelah menawarkan Rp.4,5 miliar dari total Rp 5 miliar proyek bersumber Dana Alokasi Umum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017.
Torimtubun juga menjelaskan sesuai kontrak tidak ada paving block, hanya permukaan dasar. “Kalau soal kualitasnya saya tidak tahu karena itu bukan wewenang Pokja,” jelas Torimtubun. Sabono menyatakan dalam pelaksanaan tugas seluruh anggota diberikan peran masing-masing. Namun untuk keputusan Pokja dilakukan rapat bersama.
“Kontrak kami tidak tahu Yang Mulia. Tugas kami hanya setelah menetapkan langsung serahkan dokumen dan berita acara lainya ke Kepala ULP,” tandas Sabono menjawab pertanyaan hakim Sinaga.
Dalam sidang itu kuasa hukum Agustinus Sihasale yang terdiri dari Noija Fileo Pistos dan Marsel Hehanusa dan kuasa hukum Frans Pelamonia yang didampingi Marthen Fordatkossu dan Jhon Berhitu diizinkan Ketua Majelis hakim menyampaikan pertanyaan-pertanyaan ke Pokja akibat gangguan jaringan di Rumah Tahanan Ambon. Sidang dilanjutkan Rabu depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.(RM-03/RM-05)
Discussion about this post