Referensimaluku.id.Ambon-Kasus kejahatan asal usul atau penghilangan nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Imelda dalam Surat Keterangan Ahli Waris Jozias Alfons dan Mitji Muskitta tertanggal 24 Agustus 2006 oleh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons, di antaranya Vera Juliana Suitela, Rycko Weyner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans dan Liza Meykeline Alfons alias Lisa (minus Meylania Greacelya Alfons alias Gres) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka-tersangkanya atas laporan pengaduan Imelda melalui kuasa hukumnya pada Agustus 2020 silam.
Imelda sendiri adalah sepupu kandung dari Iwan, Evans, Liza dan Gres karena ibu kandung Imelda, yakni Josina Magdalena Alfons adalah kakak kandung dari ayah Iwan, Evans, Lisa dan Gres dan suami dari Vera Juliana Suitela yakni almarhum Jacobus Abner Alfons. Diduga kuat lantaran ingin menguasai seluruh harta-harta warisan peninggalan almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons berupa 20 potong dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyebabkan nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons (Imelda) sengaja dihapus, dihilangkan dan digelapkan keempat terlapor yakni Evans Reynold Alfons, saudara-saudaranya dan ibunya Vera Juliana Suitela dari daftar ahli waris dan silsilah keluarga Jozias Alfons dan Mitji Muskitta.
Padahal, Imelda sendiri adalah cicit/buyut kandung atau keturunan ketiga lurus ke bawah dari almarhum Jozias Alfons dan keturunan kedua lurus ke bawah atau cucu kandung dari almarhum Johanis Alfons. Kedudukan Imelda, Iwan, Evans, Lisa dan Gres adalah seimbang dalam daftar silsilah keluarga almarhum Jozias Alfons dan almarhumah Mitji Muskitta. Sementara itu, ketika dikonfirmasi referensimaluku via ponsel, Rabu (25/8) petang mengenai proses penyidikan laporan Imelda Alfons tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat mengakui pihaknya melalui penyidik tengah mengusut dan memproses kasus Kejahatan asal-usul yang dilakukan Evans Alfons, saudara-saudaranya dan ibunya tersebut
“Benar, kasusnya (kejahatan asal-usul Evans Alfons cs) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Juru Bicara Polda Maluku itu. Ohoirat menegaskan kasus Kejahatan asal-usul sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tengah diseriusi penyidik Polda Maluku.
“Betul sudah masuk penyidikan dan sementara diproses penyidik Polda Maluku,” tegas Perwira Polisi dengan tiga melati di pundak itu. (Tim RM).
Discussion about this post