Referensimaluku.Id.Ambon- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Abdul Haji Lestaluhu (AHL) melalui kuasa hukumnya Lestaluhu and Associates and Partners pada 14 Juli 2021 ke Komite Etik PSSI kandas.
Hasil rapat Badan Yudisial Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 12 Agustus 2021 di Jakarta akhirnya memutuskan berdasarkan Pasal 140 ayat (4) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 yang menyebutkan “Putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan komite banding yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi”.
Badan Yudisial PSSI berkeputusan karena putusan yang diajukan peninjauan kembali adalah putusan Komite Banding Asosiasi PSSI Provinsi maka Badan Yudisial PSSI mengembalikan hal tersebut ke Asosiasi PSSI Provinsi Maluku.
Hasil keputusan Badan Yudisial PSSI ditandatangani Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Erwin TPL Tobing yang juga Ketua Komisi Disiplin PSSI.
Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu mengakui ada tembusan surat Badan Yudisial PSSI yang juga ditujukan ke pihaknya setelah putusan Badan Yudisial mengenai PK AHL. “Benar kami sudah menerima tembusan suratnya Senin pagi ini,” sahut Sofyan ketika dikonfirmasi referensimaluku via ponsel, Selasa (24/8).
Sofyan mengakui sejak awal dirinya optimistis upaya PK AHL bakal dimentahkan Badan Yudisial PSSI.
“Saya memang tidak kaget lagi kalau hasil keputusan Badan Yudisial PSSI seperti itu, karena regulasi PSSI khusus Kode Disiplin PSSI tahun 2018 jadi rujukan sikap Komisi Disiplin dan Komite Banding Asprov PSSI Maluku menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepakbola selama 3 tahun dan denda Rp 26 juta,” ringkas Sofyan. (RM-03)
Discussion about this post