Referensimaluku.Id.Ambon- Pada 17 Agustus 2021 kemarin baru saja Bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan dan diikuti kelahiran Provinsi Maluku dengan usia serupa. Tentu 76 tahun jika dibandingkan usia manusia, maka usia Bangsa Indonesia dan daerah ini sama-sama sudah uzur atau tua.
Sekalipun sudah mengecap alam kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajah Eropa, namun hak-hak masyarakat adat masih dikebiri dan ditindas kaum pemilik modal dengan sokongan elite-elite birokrasi dan politik dan bahkan alat negara di bidang pertahanan negara serta ketertiban masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kelestarian Masyarakat Adat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdullah Keliobas mengakui saat ini masih ada masyarakat adat yang tidak dilindungi Negara.
Hal ini juga dialami masyarakat adat Sabuai di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang selama ini sudah berjuang keras menjaga dan melindungi hutan rakyat, namun dipenjarakan tangan-tangan kekuasaan dan pemilik modal. “Yang kami lihat dalam kasus pemenjaraan dua masyarakat Sabuai, hukum hari ini dilihat lebih tajam ke atas tumpul ke bawah. Orang yang mengeksploitasi hutan adat itu cuma dihukum 1,2 tahun.
Hukumanya ini miris sekali, jauh dari rasa keadilan,” kesal Keliobas kepada referensimaluku via WhatsApp, Jumat (20/8). Keliobas menuding hukum di Negara ini hanya melindung kaum pemilik modal dan pejabat,sementara masyarakat pemilik petuanan adat beserta kekayaan alam ditindas dan dijajah dengan beragam regulasi menggunakan pasal karet.
“Seharusnya masyarakat adat itu dibela, dijaga dan dilindungi negara”bukan malah mereka ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka membela hak-hak adat mereka,” kesalnya.
Keliobas meminta Pengadilan Negeri (PN) Seram Bagian Timur dapat mempertimbangkan pembebasan bersyarat bagi dua warga Sabuai yang kini mendekam di jeruji besi karena mempertahankan keberadaan hak-hak adat mereka. “Kami harapkan dua masyarakat Sabuai dapat dibebaskan, “cetusnya.
Keliobas menyatakan pada prinsipnya dua masyarakat adat Sabuai yang ditersangkakan harus dilepaskan karena selama ini mereka menjaga hutan rakyat dan mempertahankan hutan yang selama ini dijaga oleh leluhur dan dipelihara masyarakat setempat. (RM-03)
Discussion about this post