Referensimaluku.id.Ambon-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komando Hidupkan Aspirasi Masyrakat (HAM) Kabupaten Maluku Tengah sebagai jembatan penyambung atau lidah aspirasi masyarakat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah. Unjuk rasa itu terkait pemerintahan Negeri Telutih baru dan Pemerintah Daerah Maluku Tengah, Selasa (17/8/2021).
Para pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIT dikawal ketat personel-personel kepolisian Markas Polres Maluku Tengah di depan kantor Bupati Maluku Tengah. Sampai habis berorasi, para pengunjuk rasa tidak ditemui bupati dan jajaran Pemkab Maluku Tengah.Dari kantor Bupati Maluku Tengah para pengunjuk rasa melanjutkan aksi di depan kantor DRPD Maluku Tengah. Di gedung rakyat pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Charl Haurissa, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah Jailani Tomagola dan beberapa anggota komisi terkait di ruang Banggar DPRD Maluku Tengah.
Pertemuan itu berjalan damai. Dalam pertemuan itu para pendemo diberikan kesempatan menyampaikan tuntutan yang selanjutnya tuntutan itu dibacakan Ketua Wilayah Komando HAM Maluku Tengah. Adapun poin-poin tuntutan tersebut, antara lain gugatan yang selama ini dilakukan marga Tehuwayo adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan dokumen Peraturan Negeri (Perneg) di mana Tergugat I Pemerintah Negeri Telutih baru dan Tergugat II Saniri Adat Negeri Teluti Baru dan Bupati Maluku Tengah sebagai Turut Tergugat.
Selanjutnya, ang menjadi soal proses hukum dibiaya marga Kelihu dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sehingga diperlukan Pemerintah Maluku Tengah maupun Pemerintah Negeri Telutih Baru ganti rugi biaya proses hukumnya. Kembalikan sekertaris negeri yang dimutasikan karena adanya konflik kepentingan negeri dari penjabat atas nama Sanawia Tehuwayo untuk dikembalikan ke posisi sebenarnya sebagai sekertaris negeri.
Komando HAM meminta pejabat Kepala Bagian Hukum Pemkab Maluku Tengah perlu dievaluasi karena sudah memberikan penjelasan hukum yang berdampak munculnya polemik di masyarakat yang diakibatkan multitafsir Saniri Negeri untuk membuat produk Perneg dan perneg yang sudah diproses dan diragukan keabsahanya karena diduga ditanda tangani penjabat dan pelaksana tugas sekertaris negeri yang masa jabatanya berakhir.
DPRD segera menindaklanjuti yang sudah dihasilkan melalui forum rapat yang dihadiri penjabat negeri dan para saniri negeri dan perwakilan Pemda Maluku Tengah.. (RM-03)
Discussion about this post