Referensimaluku.Id.Ambon-Kuasa Hukum (KH) Yohanes Tisera alias Buke, Muslim Abubakar (MA) , S.H. dan rekan dari kantor hukum MA, S.H
Law Office And Partners menepis pemberitaan media ini yang menyatakan lahan di mana berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Melkianus Haulussy di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku sah milik para ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons.
Melalui Hak Jawabnya atas pemberitaan refrensimaluku. Id tanggal 11 Agustus 2021 bertajuk ” Lahan RSUD dr. Haulussy Sah Milik Dua Ahli Waris Utama Johanis Alfons” pada Jumat (13/8), Kuasa Hukum Buke
yang terdiri dari Muslim Abubakar, SH, Ahmad S. Soulisa, SH. MH,
Husein Udin, SH, dan Novian K. Tatuhey, SH menyatakan berita harian referensimaluku. Id edisi 11 Agustus 2021 dengan judul “Lahan RSUD dr. Haulussy sah milik dua ahli waris utama Johannis Alfons adalah berita yang tidak benar dan merupakan pembentukan opini oleh Referensimaluku. Id untuk menjatuhkan nama baik klien mereka.
“Berita referensimaluku. Id ini tidak sesuai dengan fakta, karena jelas lahan RSUD dr. Haulussy adalah sah milik ahli waris Hein Johanis Tisera dan selanjutnya diwarisi oleh klien kami atas nama Yohanes Tisera berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 18/Pdt/2011/PT.MAL. juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1385 K/Pdt/2012 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 512 PK/Pdt/2014. Untuk itu, judul berita referensimaluku. Id ini adalah tidak benar dan keliru,” sanggah KH Buke.
Selain itu, kata KH Buke, isi berita pada alinea keempat adalah bentuk fitnahan karena jelas menuduh klien kami ” berkonspirasi” dengan oknum-oknum tertentu di Desa Amahusu untuk melawan ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon hingga ke Peninjauan Kembali di Mahkamah Angung RI.
Konspirasi berlanjut dengan bantuan preman ibu kota yang sukses melobi perkara di Mahkamah Agung RI, Buke Sukses membujuk Pemerintah Provinsi Maluku di bawah pemerintahan Said Assagaf untuk membayar lahan RSUD dr. Haulussy karena kedekatan Buke Tisera, Sidik Latuconsina dan Said Assagaf bak setali tiga uang”. Redaksi tersebut jelas-jelas fitnah sehingga mengandung tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis di depan umum oleh wartawan referensimaluku.id yang menulis berita tersebut, “. Atas nama KH Buke mereka meminta media ini memberikan hak jawab atas kekeliruan tersebut.
“Untuk itu, pimpinan dan wartawan referensimaluku. Id harus mempertanggungjawabkan berita yang dimuat tersebut,” desak KH Buke.
Hak jawab KH Buke salah satunya disampaikan ke Dewan Pers Maluku. (Tim RM)
Discussion about this post